KPU Beltim Buka Lowongan PPK dan PPS, Cek Cara Pendaftaran dan Honorarium

KPU Beltim Buka Lowongan PPK dan PPS, Cek Cara Pendaftaran dan Honorarium

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan KPT No 438 Tahun 2022 yang digelar KPU Beltim di Café Vega Manggar, Senin (14/11/22)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR – KPU Belitung Timur (Beltim) akan membuka lowongan untuk pendaftaran badan adhoc, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Untuk Pemilu 2024 ini lowongan pendaftaran PPK dan PPS di Beltim akan dilakukan secara online. Yaitu menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU. Aplikasi itu diberi nama SIAKBA.

Komisioner KPU Beltim Asrikhah mengatakan pendaftaran badan adhoc PPK dan PPS untuk tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini pendaftar wajib mendaftar menggunakan SIAKBA.

SIAKBA merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc. SIAKBA merupakan aplikasi teknologi untuk memfasilitasi terkait pendaftaran dan pendataan dalam pembentukan badan adhoc, namun ruang lingkup fungsi SIAKBA lebih dari itu.

BACA JUGA:Undang Jurnalis, KPU Beltim Ajak Aktif Wartakan Tahapan Pemilu 2024

Menurut Asrikhah, SIAKBA adalah sitem teknologi informasi yang menhimpun data dan memfasilitasi terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc.

Informasi lowongan pendaftaran PPK dan PPS tersebut, Komisioner KPU Beltim Asrikhah ddosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan KPT No 438 Tahun 2022 di Café Vega Manggar, Senin (14/11/22).

“Bahwasanya ditegaskan KPU menggunakan sarana teknologi informasi untuk pendaftaran dan pendataan untuk pembentukan anggota KPU dan badan adhoc. Ini berbeda dengan pemilu sebelumnya karena pendaftaran dilakukan secara secara online,” kata Asrikhah kepada Diskominfo Beltim.

Asrikhah menjelaskan, sistem ini juga dimaksudkan untuk pengelolaan data dan dokumen adminitrasi mengenai jajaran penyelenggaraan Pemilu di jajaran KPU secara berkelanjutan.

BACA JUGA:KPU Beltim Pastikan Segera Bentuk Adhoc PPK Kecamatan

Dia melanjut SIAKBA untuk memudahkan para pendaftar dalam melakukan pendaftaran secara mandiri. Selain itu, istem teknologi ini juga diharapkan dapat memudahkan kerja-kerja KPU dan jajaranya dalam melakukan tugas-tugas yang selama ini yang berhubungan dengan penyelwnggaraan Pemilu.

“Yang paling penting SIAKBA juga teritegrasi dengan data anggota Partai Politik. Admin disetiap KPU kabupaten nntinya akan melqkukan pengecekan terhadap calon anggota PPK dan PPS apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak,” jelas Asrikhah.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Beltim ini menekankan penggunaan sistem informasi ini untuk menjaring petugas atau panitia pemilu yang paham dan bisa menggunakan teknologi.

“Kami memang membutuhkan kader-kader yang bisa melek teknologi informasi, karena memang kita tidak luput dari informasi dan teknologi. Kami berharap nanti calon-calon PPK dan PPS ini selain berintegritas tinggi juga tetap harus bisa mengaplikasi teknologi,” papar Asrikhah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: