KPU Beltim Buka Lowongan PPK dan PPS, Cek Cara Pendaftaran dan Honorarium

KPU Beltim Buka Lowongan PPK dan PPS, Cek Cara Pendaftaran dan Honorarium

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan KPT No 438 Tahun 2022 yang digelar KPU Beltim di Café Vega Manggar, Senin (14/11/22)-Ist-

BACA JUGA:Bitet Tiga Bulan Jadi Kurir Sabu di Belitung, Ditangkap Polisi di Jalan Kamboja

Untuk pendaftaran PPK sendiri Asrikah memperkirakan pembukaannya akan dilaksanakan pada pertengahan November 2022. Sedangkan untuk PPS pertengahan Desember 2022 mendatang.

“Untuk tanggal pasti kita sedang menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat. Namun dipastikan pembukaan pendaftaran untuk badan adhoc akan dilakukan dalam kurun waktu dekat ini,” beber Asrikhah.

Dijelaskan Asrikhah, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tidak mengenal periodisasi. Di mana petugas yang sudah pernah menjabat dua kali atau lebih pada masa sebelumnya boleh mencalonkan diri kembali.

“Kalau untuk jumlah tetap yakni dua kali dari jumlah kebutuhan. Kalau PPK 5 berarti 10, kalu PPS tiga berarti 6 untuk cadangan,” ungkap Asrikhah.     

Honorarium Badan Adhoc Naik

Asrikah mengungkapkan pemerintah resmi menaikkan honorarium badan adhoc untuk Pemilu dan pemilihan tahun 2024 ini, baik PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih. Keputusan kenaikan itu termuat dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/22 yang dikeluarkan pada 5 Agustus lalu. 

BACA JUGA:Faktor Ekonomi, Pasutri Nekat Mencuri di 7 Lokasi Pulau Belitung

Untuk Ketua PPK, pada Pemilu 2019 lalu mendapatkan Rp1.850.000 per bulan maka pada Pemilu 2024 ini naik menjadi Rp2.500.000. Sedangkan untuk anggota PPK dari Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000.

“Untuk Ketua PPS dari Rp 900.000 per bulan menjadi Rp 1.500.000,. Sedangkan anggota PPS naik menjadi Rp1.300.000 dari sebelumnya Rp850.000,” ujar Asrikhah.

Untuk Ketua KPPS dari sebelumnya Rp550.000 menjadi Rp1.200.000. Sedangkan anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000.

“Kalau untuk Pantarlih naik menjadi Rp1.000.000 dari sebelumnya Rp800.000. Untuk Linmas dari Rp500.000 menjadi Rp700.000,” ungkap Asrikhah.

Bukan hanya itu saja, tahun 2024 ini KPU juga menetapkan besaran santunan bagi petugas pemilu. Besaran santunan berbeda tergantung tingkat dan resiko.

BACA JUGA:Soal Penetapan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Tunggu Gelar Perkara

Untuk yang meninggal dunia Rp36.000.000, luka berat Rp16.500.000, luka ringan Rp8.250.000 dan cacat permanen Rp3.800.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: