Jangan Khawatir, Stok Buku Nikah di Belitung Cukup Hingga 2023

Jangan Khawatir, Stok Buku Nikah di Belitung Cukup Hingga 2023

Ilustrasi Buku Nikah--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN -  Persediaan atau stok buku nikah di Kabupaten Belitung dipastikan cukup menjelang akhir tahun 2022.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat, Kemenag Belitung, Ahmad Tibroni mengatakan, bahkan mereka sudah mempersiapkan persediaan stok buku nikah untuk tahun 2023 mendatang. 

 "Alhamdulillah buku nikah cukup untuk tahun 2022, dan stok yang baru sudah datang untuk tahun 2023 ada 1.500 pasang buku," kata Ahmad Tibroni kepada Belitong Ekspres.

Menurut dia, total persediaan buku nikah saat ini di kabupaten Belitung mencapai 1.700 pasang buku. Buku nikah itu barang milik negara (BMN), namun ketika sudah diberikan kepada pasangan itu menjadi milik pasangan pengantin.

BACA JUGA:Polri Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Tersangka, Kasus Gagal Ginjal Akut

"Setelah mereka menikah, jadi buku nikah itu keluar, sehingga buku-buku nikah di KUA itu juga tercatat di kemenag Belitung," jelas Ahmad Tibroni.

Ia menerangkan, saat ini KUA yang paling banyak mengeluarkan buku nikah yakni kecamatan Tanjungpandan sekitar 50 pasang buku per bulan. Sedangkan yang paling sedikit yakni KUA Selat Nasik masih di bawah 10  pasang per bulan.

"Tanjungpandan paling banyak saat ini, untuk rata-rata per kabupaten itu di atas 80 hingga 100 per bulan, dan Tanjungpandan di atas 50 pasang," bebernya.

Maka dari itu, Ahmad menghimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan persedian buku nikah di Belitung. Sebab buku nikah di Belitung dipastikan cukup hingga bulan Oktober 2023 mendatang.

BACA JUGA:Pencurian LPG 3 Kg Marak, Masyarakat di Kawasan Pasar Baro Resah

"Insyaallah kebutuhan buku nikah tercukupi, apalagi sistem kita menyediakan buku nikah itu tahun sebelumnya," terangnya.

Ia melanjutkan, pada bulan juli nanti, apabila ada peningkatan penggunaan buku nikah. Maka mereka juga akan merencanakan penambahan persediaan buku nikah kepada akanwil Babel.

Selain itu, ia menambahkan, mereka masih mencari solusi bagaimana masyarakat yang sudah lama menikah atau yang baru itu bisa mendapatkan buku nikah. Terutama mereka yang melaksanakan pernikahan sirih.

"Untuk melengkapi administrasi mereka, rencana kita untuk berkolaborasi dengan pengadilan agama, Disdukcapil, untuk masyarakat kita yang mereka belum ada buku nikah," ujar Ahmad Tibroni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: