Bunuh Janda Garut di Kafe Suka Hati, Rahman Dahiri Divonis 10 Tahun Penjara

Bunuh Janda Garut di Kafe Suka Hati, Rahman Dahiri Divonis 10 Tahun Penjara

Rahman Dahiri dikawal ketat oleh Anggota Polres Belitung, saat sidang putusan di PN Tanjungpandan--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Terbukti membunuh Fatwa alias Dea (21) janda asal Garut di Kafe Suka Hati Dukong, Rahman Dahiri, 35) divonis selama 10 tahun penjara.

Vonis terhadap Rahman Dahiri, dibacakan saat agenda sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpandan, Rabu (16/11) kemarin.

Rahman Dahiri divonis lebih ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sebelumnya, dia dituntut JPU Kejari Belitung selama 14 tahun penjara.

Sebab terdakwa  Rahman Dahiri terbukti melakukan pembunuhan terhadap Fatma, janda muda asal Garut dengan cara sangat sadis.

Perbuatannya sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pembunuhan.

BACA JUGA:Rahman Dahiri Bunuh Janda Garut, Minta Keringanan Hukuman

Di hadapan JPU Kejari Belitung dan Pengacara Rahman Dahiri dari LKBH Belitung, Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai Decky Christian membacakan putusan itu.

Berdasarkan fakta persidangan mulai pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dihadirkan saat persidangan, majelis hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa. Yakni menyatakan terdakwa bersalah. 

Dia menjelaskan, berdasarkan dakwaan yang dilakukan oleh Kejari Belitung, Rahman Dahiri didakwa Primair Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana. "Namun unsur pasal tersebut tidak terpenuhi," jelas Decky Christian.

Lalu, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Pasal tersebut diterapkan oleh JPU, saat menuntut pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini.

BACA JUGA:Terbukti Bersalah, Kejari Belitung Tuntut Pembunuh Janda Garut 14 Tahun Penjara

Dalam kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan sependapat dengan JPU mengenai pasal tersebut. Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa seseorang.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Dan mengakui serta menyesali perbuatannya. "Mengadili terdakwa terbukti bersalah. Dan dijatuhkan penjara selama 10 tahun," tegas Decky sambil mengetuk palu hakim.

Setelah membacakan putusan tersebut, Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan pilihan kepada JPU Kejari Belitung dan terdakwa. Rahman menyatakan terima. Sedangkan jaksa pikir - pikir. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: