Daftar 73 Obat Sirup Dilarang Edar, Ada OBH dan Paracetamol

Daftar 73 Obat Sirup Dilarang Edar, Ada OBH dan Paracetamol

Ilustrasi Obat Sirup --(APSTOCK)

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Daftar 73 obat sirup dilarang edar kembali diliris Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).

Kemenkes RI merilis daftar 73 obat sirup yang diproduksi 3 perusahaan farmasi yang tidak boleh untuk dipergunakan alias dilarang edar.

Ketiga perusahaan yang memproduksi obat sirup tidak boleh dipergunakan yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT AFI Farma.

"Produk 3 perusahaan farmasi tersebut telah dicabut izinnya berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022," kata Juru Bicara Kemenkes RI, Mohamad Syahril dilansir dari disway.id.

"Daftar obat yang boleh dan tidak boleh digunakan karena dicabut izin edarnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. 

"Jadi ada 3 perusahaan yang sudah dicabut izinnya, maka produksinya tidak boleh digunakan," ungkap Syahril saat konferensi pers secara virtual, Rabu, 16 November 2022.

Dalam surat edaran itu, Syahril menyebutkan bahwa seluruh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota/fasilitas pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan untuk selalu berpedoman pada Kepala BPOM dalam kegunaan obatnya.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala dinas provinsi kabupaten kota fasilitasi pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan.

"Melalui Surat Edaran ini maka seluruh fasilitasi kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi atau PSEF dan toko obat dalam kegunaan obat dirinya untuk berpedoman pada penjelasan kepala BPOM," kata Syahril.

"Sekali lagi diminta untuk berpedoman terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan dan tidak boleh digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh BPOM pada tanggal 22 dan 27 Oktober 2022," tandasnya.

Sebelumnya, BPOM telah mencabut izin edar obat sirup pada tiga perusahaan farmasi tersebut pada 6 November 2022.

Dari 3 perusahaan farmasi itu, ada 73 obat sirup yang diproduksi oleh ketiga perusahaan tersebut dan dicabut izin edarnya.

Berikut ini daftar 73 obat sirup yang dilarang edar:

A. PT Afi Farma 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: