Yuk! Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Spesial HUT ke-22 Babel
ILUSTRASI: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Spesial HUT ke-22 Babel 2022--disway.id
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan kembali digelar dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Provinsi Kepulauan Bangka (Babel) tahun 2022.
Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel dipersembahkan sebagai Kado spesial HUT ke-22 bagi masyarakat Provinsi Babel.
Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Babel membuka program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan selama 22 hari di seluruh UPT Bakuda 7 Kabupaten/kota.
"Pemutihan pajak imulai dari tanggal 21 November 2022 hingga 15 Desember 2022, Jadi 22 hari sesuai usia provinsi kita (Babel) yang berulang tahun pada 21 November ini," ungkap Kepala Bakuda Babel M Haris kepada Babel Pos (Grup Belitong Ekspres).
BACA JUGA:Kapolres Beltim Terjun Tindak TI Rajuk DAS Manggar, Amankan Puluhan Penambang
BACA JUGA:Bukan Bekas, Penggantian Conblock Kantor BPPRD Belitung Semua Baru
Kepala Bakuda Babel M Haris, menjelaskan program pemutihan pajak diantaranya denda dan pokok pajak kendaraan bermotor, bea balik nama II serta BBNKB Mutasi (masuk dari luar Babel).
Oleh karena itu, pihak Bakuda Babel mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut. Masyarakat bisa mendatangi gerai Samsat di BTC, Transmart, Samsat Setempoh maupun Kantor UPT Bakuda/Samsat di masing-masing kabupaten/kota.
Menurut M Haris, program ini bertujuan untuk meringankan masyarakat sebelum program penghapusan data kendaraan bermotor diberlakuan. Makanya masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan pemutihan pajak tersebut.
"Pembebasan ini murni kita bebaskan dengan harapan memberikan waktu kepada seluruh warga sebelum kegiatan penghapusan data ranmor Januari 2023 kita putihkan. Jadi ayo manfaatkan kesempatan ini untuk beramai-ramai ke Samsat sehingga Januari tidak dihapus data ranmornya,” ajaknya.
BACA JUGA:3 Gerai Alfamart Hadir di Belitung, Isyak Meirobie: Pemkab Harus Ramah Terhadap Semua Investasi
BACA JUGA:Polri Tetapkan 2 Perusahaan Farmasi Tersangka, Kasus Gagal Ginjal Akut
M Haris menambahkan, bahwa pemutihan pajak ini juga mendukung kegiatan pembina samsat nasional dan pembina samsat daerah. Yakni, untuk memberlakukan ketentuan dalam pasal 74 Undang- Undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan.
“Ketika kendaraan masa STNK habis lima tahun masih diberi toleransi dua tahun. Jika menunggak pajak kendaraannya menjadi bodong akan dihapus data kendaraan sehingga kendaraan yang bodong ini tidak bisa digunakan di jalan raya, kepolisian bisa melakukan penindakan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babelpos.id