Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Pelestarian Kebudayaan Daerah Babel

Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Pelestarian Kebudayaan Daerah Babel

Perda Babel tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah Taufik Mardin, bertempat di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Minggu pagi (4/12)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Guna menjaga pelestarian kebudayaan daerah di Belitung, Anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) Taufik Mardin sebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Babel Nomor 3 Tahun 2019.

Perda Babel tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah ini disebarluaskan kepada 50 peserta oleh narasumber Harpan Efendi didampingi Taufik Mardin, bertempat di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Minggu pagi (4/12).

Menurut Taufik Mardin, Pelestarian kebudayaan daerah dilaksanakan berdasarkan asas, keberagaman, kelokalan, partisipatif, manfaat, keberlanjutan, kebebasan berekspresi dan keterpaduan.

"Perda ini untuk memayungi, dan perda ini sudah ada undang-undangnya, karena perda provinsi ini untuk mengayomi seluruh kabupaten dan kota di Babel, apalagi setiap daerah berbeda budayanya," kata Taufik Mardin kepada Belitong Ekpres usai penyebarluasan perda itu.

BACA JUGA:Bupati Beltim Dapat Penghargaan Dwija Praja Nugraha 2022, Disaksikan Presiden Jokowi

BACA JUGA:Penting untuk Tenaga Kerja, Taufik Mardin Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan

Menurut Taufik, tujuan dari pengaturan mengenai pelestarian kebudayaan di daerah adalah untuk, memberikan pedoman bagi Pemda untuk menyelenggarakan pelestarian kebudayaan daerah.

Selain itu, tujuannya memberikan arahan bagi pemda dalam pelestarian kebudayaan daerah berdasarkan karakteristik daerah. Memberikan kepastian hukum bagi terpeliharanya kebudayaan daerah

Lalu, menjaga nilai-nilai sosial budaya daerah agar tetap lestari sehingga dapat menjadi modal sosial dalam  pembangunan daerah dan pembangunan bangsa.

"Kita berharap kepada lembaga adat agar melestarikan budaya ini, apalagi kita sebagai destinasi wisata, tentunya budaya kita bisa dipahami dan ditampilkan kepada wisatawan juga," jelasnya.

Taufik juga menerangkan, ruang lingkup perda ini meliputi, pelestarian kebudayaan, dewan kebudayaan daerah, pengawasan, partisipasi masyarakat, penghargaan, dan pendanaan.

BACA JUGA:Di Babel Ada Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, Taufik Mardin Jelaskan Prosedurnya

BACA JUGA:Gara-gara Ini, Penumpang KM Lawit Meninggal Dunia dan Dievakuasi ke Belitung

"Paling tidak sharing anggaran, misalnya desa, kabupaten dan provinsi bahkan pusat, intinya kite lestarikan dan kenalkan budaya kita bahkan hingga nasional, supaya budaya kita lebih dikenal," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: