Membunuh Ibu Kandung dengan Keji, Jamal Mirdad Divonis 18 Tahun Penjara

Membunuh Ibu Kandung dengan Keji, Jamal Mirdad Divonis 18 Tahun Penjara

Terdakwa Hamal Mirdad duduk di kursi pesakitan saat mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Koba--babelpos.id

BELITONGEKSPRES.CO.ID, KOBA - Membunuh ibu kandung dengan keji Jamal Mirdad (31), divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah.

Vonis 18 tahun penjara terhadap terdakwa Jamal Mirdad dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan dipimpin Derit Werdiningsih, di Pengadilan Negeri Koba, Senin siang (26/12).

Jamal Mirdad terbukti bersalah membunuh ibu  kandung Pauziah (59) dengan keji di Desa Pinang Sebatang, Simpang Katis, Bangka Bateng pada 24 Juni 2022 lalu.

"Dengan ini menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi pidana selama terdakwa dalam tahanan," kata Hakim Derit Werdiningsih membacakan vonis Jamal Mirdad.

BACA JUGA:Pesta Gol Timnas Indonesia di Piala AFF 2022 Jadi Kenyataan, Head to Head Lawan Brunei Darussalam

BACA JUGA:Ketahuan Mencuri Peralatan Tambang di Desa Juru Seberang, HK Nyaris Dihakimi Massa

Menanggapi vonis 18 tahun penjara, terdakwa Jamal Mirdad pun menyatakan menerima putusan tersebut. "Iya saya terima," ujar Jamal Mirdad mengangguk menjawab pertanyaan majelis hakim.

Adapun vonis Jamal Mirdad sang pembunuh ibu kandung lebih ringan dari tuntutan 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.

Pria yang berprofesi sebagai penyanyi dan MC ini, terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan pembunuhan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa Jamal melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 338 KUHPidana atau pasal 45 ayat (1) subsider ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta. 

BACA JUGA:Kini Mulai Banyak Kendaraan Gunakan Plat Putih, Ini Penjelasan Kasatlantas Polres Beltim

BACA JUGA:Mau Tambah Daya Listrik Rumah untuk Sementara, PLN Hadirkan Program PESTA

Diketahui bahwa korban Pauziah meninggal akibat dibekap Jama Mirdad saat sedang tidur. Sehingga korban kehabisan nafas dan meregang nyawa. 

Sebelum melakukan pembunuhan, Jamal mengkonsumsi minuman keras di lokalisasi Teluk Bayur Pangkalpinang, dan mencari hiburan di Lokalisasi Parit 6, Pangkapinang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: