WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Tidak Dapat Remisi Natal 2022, Ini Penyebabnya

WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Tidak  Dapat Remisi Natal 2022, Ini Penyebabnya

Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Mahendra Sulaksana-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan yang beragama Nasrani tidak mendapat remisi Hari Raya Natal 2022.

Pasalnya, WBP Lapas Kelas II B Tanjungpandan yang beragama Nasrani tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, sesuai Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999.

"Di Lapas Kelas II B Tanjungpandan ada dua orang yang beragama Nasrani," kata Kepal Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tanjungpandan Mahendra Sulaksana, Senin (26/12).

Mahendra menjelaskan, sesuai Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999, berbunyi setiap WBP dan anak pidana berhak mendapatkan remisi. Yakni dengan berbagai syarat.

BACA JUGA:Simpang Rahat ke Bundaran Satam, Akses Dua Arah Jalan Sriwijaya Tanjungpandan Akan Dipermanenkan

BACA JUGA: TI Teluk Dalam di Luar kawasan HKM Desa Juru Seberang, Marwandi: Tidak Boleh Ditambang

Seperti WBP berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Kemudian sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau putusan dari pengadilan.

"Lalu, alasan mengenai kedua WBP tersebut tidak diajukan remisi Hari Raya Natal karena satu narapidana belum mendapat putusan tetap," jelas Mahendra Sulaksana.

Sedangkan satu WBP lain merupakan resedivis yang gagal menjalani program integritas pembebasan bersyarat (PB). Meskipun tidak mendapatkan remisi, kedua WBP masih bisa merayakan Natal. 

BACA JUGA:Hari Jadi Desa Simpang Tiga, Bupati Beltim Dorong Implementasi 'Yuk ke Ume' untuk Antisipasi Inflasi

BACA JUGA:Membunuh Ibu Kandung dengan Keji, Jamal Mirdad Divonis 18 Tahun Penjara

"Sebab, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan tetap memberikan pelayanan kepada WBP untuk melaksanakan ibadah Natal," pungkas Mahendra Sulaksana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: