Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Berurusan dengan Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Berurusan dengan Polisi

Ilustrasi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Korupsi uang Dana Desa Rp 494 juta, Kepala desa (Kades) di Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu berurusan dengan polisi. 

Kades berinisial BE ketahuan korupsi Dana Desa sebesar Rp 494 juta berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Polres Bengkulu Tengah.

Tim Polres Bengkulu Tengah menemuan pelanggaran hukum dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan Dana Desa pada 2019.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Rido Purba melalui Kasat Reskrim Iptu Donald Sianturi kasus korupsi Kades sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Anggota DPRD Belitung PCN Diperiksa di Pengadilan Tipikor, Terkait Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan

BACA JUGA:5 Saksi Dihadirkan untuk Juhri dan Suardi, Terdakwa Tipikor Dindikbud Belitung

"BE selaku kades waktu itu telah kita tetapkan sebagai tersangka dan kasus ini sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap," ujar Kasat Reskrim Iptu Donald Sianturi dilansir dari jpnn, Rabu (28/12).

Iptu Donald Sianturi menjelaskan, kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) ditemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp 338 juta.

Selain itu, juga ditemukan penyelewangan aanggaran penyertaan modal desa untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa tersebut sebesar Rp 109 juta.

Tim penyidik telah melakukan tahapan penyelidikan hingga melakukan pemeriksaan atas perkara dugaan korupsi sejak 24 September 2022 hingga saat ini. Proses penyidikan dilakukan berdasarkan laporan yang masuk.

BACA JUGA:Sidang Kasus Tipikor Dindikbud Belitung, Juhri dan Suardi Didakwa Pasal Berlapis

BACA JUGA:Penanganan Kasus Tipikor Pimpinan DPRD Dipertanyakan, Begini Tanggapan Kejati Babel

Kata Donal pria berinisial BE merupakan kepala desa melakukan pengelolaan dana desa sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lain. BE ditunjuk sebagai panitia pelaksana kegiatan anggaran.

"Berdasarkan keterangan BE, uang hasil korupsi dana desa tersebut digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," sebut  Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com