Kini Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Ini Musababnya

Kini Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri, Ini Musababnya

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo tampil berseragam dinas saat menjalani sidang kode etik di Mabes Polri-Tangkapan Layar/Polri TV-YouTube-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA – Tidak terima dipecat sebagai polisi, kini mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri.

Ferdy Sambo gugat Presiden dan Kapolri buntut dari musabab keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Keputusan dewan kode etik Polri Ferdi Sambo dipecat. Sambo dianggap bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dilansir dari Jawapos.com, gugatan Ferdy Sambo didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor regustrasi 476/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 29 Desember 2022.

BACA JUGA:Indonesia Vs Thailand Imbang, Sisakan 1 Pertandingan untuk Lolos ke Semifinal Piala AFF 2022

BACA JUGA:Politisi Golkar Jafri Membawa Kabar Baik Bagi Penyandang Disabilitas Beltim

Gugatan Ferdy Sambo terlihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Terpantau ada 4 gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo. Pertama yakni meminta PTUN mengabulkan seluruh gugatan Ferdy Sambo.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I (Presiden) sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022,” demikian bunyi petikan gugatan di SIPP.

Ketiga, memerintah Tergugat II yakni Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA: Karir Ferdy Sambo Tamat, Dipecat Tidak dengan Hormat, Putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri

BACA JUGA:Pemberian Nama Gedung Harsono Hasan, Bentuk Apresiasi Tokoh Pendidik di Kelapa Kampit

Dan yang keempat menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No 29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com