Ada Apa? Baru Sehari Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Presiden dan Kapolri Langsung Dicabut

Ada Apa? Baru Sehari Gugatan Ferdy Sambo Terhadap Presiden dan Kapolri Langsung Dicabut

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayangkan gugatan kepada Presiden dan Kapolri karena tidak terima dipecat alias diberhentikan dengan tidak hormat sebagai polisi.

Gugatan Ferdy Sambo terhadap Presiden dan Kapolri karena tidak terima dipecat sebagai polisi didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis 29 Desember 2022.

Namun, gugatan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kemudian dicabut Jumat 30 Desember 2022. Apa ada dengan Ferdy Sambo?

Lantas apa alasan Ferdy Sambo yang saat sedang menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua, mencabut gugatan tersebut?

Menanggapi hal itu, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menjelaskan alasan kliennya mencabut gugatannya terhadap Presiden dan Kapolri di PTUN Jakarta.

BACA JUGA:Dinas Perikanan Serahkan Bantuan Perikanan Kepada Masyarakat Nelayan

BACA JUGA:Keseruan Ketika Bupati dan Wakil Bupati Belitung Lomba Masak Gangan Ikan, Siapa Juaranya?

Dilansir dari babelpos.id, selaku kuasa hukum dari Ferdy Sambo, Arman Anis menyampaikan alasan pencabutan gugatan setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak.

"Maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata Arman Hanis, Jumat 30 Desember 2022. 

Alasan pertama, kata Arman, Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum yang dilakukan pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin.

Alasan kedua, lanjut Arman Hanis, pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Ngopi di Gantung, KopiKedulu Tampil Beda dengan Konsep Kekinian

BACA JUGA:Mungkin Lagi 'Kebelet', Pasangan Remaja Digerebek Berduaan di Toilet Pantai Tanjungpendam, Viral!

"Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ucap Arman Hanis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: