Wajib Tahu! Berikut Ini Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan--Indonesia.go.id
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Catat! Daftar 21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Para Peserta Wajib Tau Ya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: