KUHP Baru, Hukum Pidana Nasional Berdasarkan Pancasila, Aborsi Diperbolehkan dengan Pengecualian

KUHP Baru, Hukum Pidana Nasional Berdasarkan Pancasila, Aborsi Diperbolehkan dengan Pengecualian

Sosialisasi KUHP baru di Santika Premier Hotel Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/1)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) gandeng Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) Padang menggelar sosialisasi KUHP baru di Santika Premier Hotel Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/1).

Sosialisasi KUHP baru ini menghadirkan narasumber Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof Dr R Benny Riyanto SH MH CN, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Harkristuti Harkrisnowo dan Pakar Hukum Universitas Trisakti Yenti Garnasih.

Sementara peserta sosialisasi KUHP baru ini dihadiri dari unsur Forkominda, akademisi, praktisi hukum, penegak hukum, Toga, Tomas, Mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya. 

Sekjen Mahupiki, Dr Ahmad Sofian mengatakan kegiatan Sosialisasi hari ini bertujuan untuk mendiseminasikan dan memplubilkasin kepada publik, sebagai sarana memberikan pengetahuan ke berbagai stake holder dan bekerjasama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

BACA JUGA:Warga Desa Sijuk Tertangkap Tangan Mencuri Sepeda Motor, Begini Kronologinya

“Sosialisasi KUHP Baru bertujuan untuk mendiseminasikan dan memplubilkasin kepada publik, sebagai sarana memberikan pengetahuan ke berbagai stake holder dan bekerjasama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri (PTN),” kata Dr Ahmad.

Rektor Unand Padang, Yuliandri mengatakan untuk memahami dan menjawab pertanyaan mengapa KUHP dibutuhkan, maka diperlukan sosialisasi.

Ada 3 esensi dasar, antara lain mewujudkan UU Nasional yang dasar filosofinya Pancasila, bagaimana menyesuaikan kondisi politik nasional, dan keseimbangan keadilan dalam hukum pidana.

Kemudian ada 3 poin penting dalam penyesuaian KUHP, yaitu perlu penyesuaian dengan kondisi jaman, pengaturan hukum pidana untuk mengantisipasi perkembangan budaya, dan kepastian hukum.

BACA JUGA:Cek Fakta Kasus Begal di Belitung: Mau Curi Motor, Pria Ini Nyaris Babak Belur Dihajar Massa

“Untuk memahami dan menjawab pertanyaan mengapa KUHP dibutuhkan, maka diperlukan sosialisasi. Ada 3 poin penting dalam penyesuaian KUHP, yaitu perlu penyesuaian dengan kondisi jaman, pengaturan hukum pidana untuk mengantisipasi perkembangan budaya, dan kepastian hukum," papar Yuliandri

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang, Prof Dr R Benny Riyanto SH, MH, CN mengatakan KUHP yang berlaku di Indonesia berasal dari Belanda dan memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS).

WsS diadopsi menjadi hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Wvs blm ada terjemahan resmi masih dalam bahasa Belanda. Sehingga memunculkan berbagai terjemahan yang berpotensi multitafsir.

“KUHP dari Belanda memiliki nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlansch Indie (WvS) yang diadopsi menjadi hukum nasional. Wvs masih menggunakan bahasa Belanda. Sehingga memunculkan berbagai terjemahan yang berpotensi multitafsir,” kata prof Benny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: