Sidang Korupsi Dindikbud Belitung, Hari Ini Juhri dan Suardi Diperiksa di Pengadilan Tipikor
Terdakwa korupsi di Dindikbud Belitung Juhri dan Ir Suardi usai sidang beberapa waktu lalu-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Belitung tahun 2020, Juhri dan Ir Suardi akan diperiksa Pengadilan Tipikor.
Senin (16/1/2023) hari ini, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, akan menggelar agenda sidang pemeriksaan atau mendengarkan keterangan kedua terdakwa.
"Hari ini sidang mengagendakan pemeriksaan terdakwa Ir Suardi dan Juhri, yang diketuai hakim Hirmawan Agung Wicaksono," kata Kajari Belitung I Gede Punia Atmaja melalui Kasi Intelijen Kejari Belitung Anggoro, kepada Belitong Eksres.
Anggoro menjelaskan, dalam sidang dugaan korupsi di Dindikbud Belitung nanti akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
BACA JUGA:Anggota DPRD Belitung PCN Diperiksa di Pengadilan Tipikor, Terkait Pembangunan SMPN 8 Tanjungpandan
BACA JUGA:5 Saksi Dihadirkan untuk Juhri dan Suardi, Terdakwa Tipikor Dindikbud Belitung
Meski begitu, untuk pemeriksaan terdakwa akan dilakukan secara zoom. Yakni di Kantor Kejaksaaan Negeri (Kejari) Belitung.
Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara kedua tersangka, akan mengikuti sidang secara langsung di Pengadilan Tipikor.
"Nanti untuk perkembangan atau hasil sidang kami informasikan lebih lanjut," jelas Anggoro.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah menggelar sejumlah sidang dugaan korupsi di Dindikbud Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020 itu.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Liquid Vape Mengandung Sabu, Dipasarkan Secara Online dengan Harga Segini
BACA JUGA:Prestasi Kepala SMAN 1 Manggar, Sabarudin Diganjar Penghargaan Kepala Sekolah Inspiratif AKSI 2022
Juhri dan Ir Suardi diduga melakukan korupsi pengadaan jasa konsultasi pembuatan study kelayakan dan Detail Engineering Desain (DED) unit sekolah baru SMPN 8 Tanjungpandan.
Adapun Juhri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan, Suardi merupakan konsultan. Dari kasus Tipikor Dindikbud Belitung tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 134 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: