Tarif Pelayanan Kesehatan JKN Resmi Naik, Begini Tanggapan DPR

Tarif Pelayanan Kesehatan JKN Resmi Naik, Begini Tanggapan DPR

Ilustrasi Kartu JKN-KIS-- (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi naik.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN tersebut.

Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Kenaikan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Wakil Ketua DPR RI Bidang Muhaimin Iskandar menanggapi kenaikan tarif Pelayanan Kesehatan JKN yang dilakukan Kemenkes.

BACA JUGA:Jalan Mendo Barat Rusak, Muhammad Ali Minta Pemkab Bangka Segera Lakukan Perbaikan

BACA JUGA:Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto Disambut Pedang Pora

Ia meminta kenaikan tarif tersebut diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan.

”Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata, Muhaimin kepada wartawan, seperti dilansir dari jawapos.com, Senin (16/1).

Adanya kenaikan tarif ini diharapkan, pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

BACA JUGA:Direktur Leksikal Babel Pesimis, Belitung dan Belitung Timur Bisa Dapil Tersendiri

BACA JUGA:Kecelakaan Mobil di Jalan Tanjung Kelayang, Brio dan Panther Rusak Parah

Kata pria yang karib disapa Cak Imin, mengingat masalah terkait sejumlah hal tersebut masih terus terjadi.

”Kami minta Kemenkes terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah secara terbuka sehingga peserta JKN mengetahui secara jelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,” tegas Cak Imin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: