Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Siap Melawan
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo--
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), siap melawan.
Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup karena dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus kematian Brigadir J.
Pelanggaran pertama terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.
Tuntutan penjara seumur hidup Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
BACA JUGA:Destinasi Wisata Bangka Tengah, Warung Yuk Aini Rekomendasi Kuliner di Pantai Kebang Kemilau
Jaksa menuntut agar menyatakan terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meminta majelis hakim menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya. Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana seumur hidup.
Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam.
Terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
BACA JUGA:Mau Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini? Buruan Hanya Untuk 100 Orang Pertama!
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri
Tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada.
Sambo sebelumnya terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: