Konsumsi Ganja Sintetis, 4 Pemuda Tanjungpandan Digerebek Satres Narkoba Polres Belitung

Konsumsi Ganja Sintetis, 4 Pemuda Tanjungpandan Digerebek Satres Narkoba Polres Belitung

Dua dari empat tersangka yang ditahan di Polres Belitung karena penyalahgunaan ganja sintetis (tembakau gorila), Rabu (1/2/2023)-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Empat orang pemuda digerebek Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung, di salah satu rumah Jalan Air Ketekok, Desa Air Ketekok Tanjungpandan.

Kasi Humas Polres Belitung AKP Antonius Sinaga mengatakan, empat pemuda itu digerebek karena mengkonsumsi narkoba jenis ganja sintetis (tembakau gorila) Minggu (22/1/2023).

Mereka adalah AL (20), ZF (20), BL (20) dan YG (17). Keempat tersangka itu, merupakan warga yang ditinggal di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

"Dari empat pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya merupakan anak di bawah umur," kata AKP Anton Sinaga kepada Belitong Ekspres, Senin (1/2/2023).

BACA JUGA:Pertama di Belitung, Resto & Cafe The Edge Belitung Island Sajikan Menu Khas Dunia

BACA JUGA:WBP Lapas Tanjungpandan Dapat Pelatihan Kerja, Bekal Keterampilan Setelah Bebas

AKP Antonius Sinaga menjelaskan  penangkapan empat pemuda yang mengkonsumsi ganja sintetis tersebut berawal dari informasi masyarakat.

Masyarakat menginformasikan adanya gerombolan anak muda yang diduga mengkonsumsi narkoba. Setelah dicek, ternyata benar. Hingga akhirnya, polisi melakukan pengerebekan.

"Dalam penggerebekan yang disaksikan warga sekitar, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 7.70 gram ganja sintetis dan sejumlah barang bukti lainnya," jelas AKP Antonius Sinaga.

Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk AL dan ZF dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA JUGA: 2023, Dinas Perikanan Belitung Targetkan Ekspor 100 Ton Ikan Kerapu Hidup

BACA JUGA:Ngupi Kun Dewan', DPRD Belitung Bangun Sinergi dengan Dindikbud

Sedangkan untuk YG dikenakan Pasal 112 dan 127 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Sementara BL hanya dikenakan dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: