Residivis Kasus Pencurian LPG 3 Kg di Tanjungpandan Terancam 5 Tahun Penjara

Residivis Kasus Pencurian LPG 3 Kg di Tanjungpandan Terancam 5 Tahun Penjara

Gunawan (28) dan barang bukti motor yang digunakan mencuri tabung LPG 3 Kg di ruko Jalan Kerjan, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Gunawan (28) pencuri tabung LPG 3 Kg di Tanjungpandan yang diamankan Satreskrim Polres Belitung, terancam 5 tahun penjara.

Pasalnya, Polres Belitung resmi menetapkan residivis kasus pencurian tersebut sebagai tersangka. Atas perbuatannya dia dijerat dengan pasal pencurian.

Yakni Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian. Juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

"Saat ini dia sudah ditahan di Mapolres Belitung, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Kasi Humas Polres Belitung AKP Antonius Sinaga, Rabu (1/2/2023).

BACA JUGA:Dua Kali Curi LPG 3 Kg di Desa Air Merbau, Aksi Pria Ini Terekam CCTV

Menurut pria yang akrab disapa Anton ini menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Pada tahun 2018, dia melakukan pencurian di Belitung.

Saat ini dia diamankan dengan kasus mencuri tabung LPG 3 Kg di ruko milik Riku yang ada di Jalan Kerjan, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, pada 16 Januari 2023 lalu.

Waktu itu, tersangka berpura-pura belanja di ruko tersebut milik korban. Saat Riky lengah, Gunawan langsung mengambil empat tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram.

Setelah itu, korban kabur menggunakan sepeda motor. Gunawan yang merasa kehilangan tabung gas tersebut, langsung mengecek CCTV yang ada di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Spesialis Pencuri LPG 3 Kg di Belitung Ditangkap Polisi, Lihat Nih Tampang Pelakunya!

Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat pelaku mengambil empat tabung gas. Bahkan, bukan hanya sekali pelaku mengambil tabung gas tersebut. Melainkan sudah dua kali. 

Pertama tanggal 13 Januari dan yang kedua tanggal 16 Januari 2023. Mengetahui rukonya kemalingan tabung LPG 3 Kg, korban langsung melaporkan ke Polres Belitung. 

Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku, Jajaran Satreskrim Polres Belitung langsung memburu Gunawan.

Hingga akhirnya pria ini berhasil diringkus polisi di Jalan Sijuk, Desa Air Merbau, Sabtu (28/1/2023). Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Belitung mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang diduga dari hasil curiannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: