Dua Pekerja Mencuri di PT Bangka Cakra Karya

Dua Pekerja Mencuri di PT Bangka Cakra Karya

Ilustrasi pencurian--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dua orang pekerja melakukan pencurian di PT Bangka Cakra Karya yang beralamat di Jalan Desa Mudel Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Kurang dari 24 jam, Kedua pekerja PT Bangka Cakra Karya berinisial TSD (32) dan AN (28) berhasil diringkus Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel).

Kabid Humas Polda Babel Kombes A Maladi mengatakan, dua pria yang bekerja dan melakukan tindak pidana pencurian di perusahaan tersebut berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda.

"Mereka berhasil dibekuk oleh tim Jatantas pada Selasa dini hari kemarin. Keduanya ini merupakan Pekerja bengkel di bagian perawatan ban kendaraan perasional di PT tersebut," kata Kombes A Maladi, Jumat (3/2/2024).

BACA JUGA:Asprov PSSI Babel Bersyukur Erick Thohir dan Zainudin Amali Lolos Verifikasi Calon Ketua PSSI

BACA JUGA:Rehab SDN 4 Sijuk Sudah Dianggarkan, Atap Sekolah Diperbaiki Tahun Ini

Kombes A Maladi menjelaskan, kronologi penangkapan berawal dari adanya informasi yang dilaporkan oleh korban di Polsek Merawang terkait tindak pidana pencurian.

Korban melaporkan kasus pencurian  yang terjadi di PT. Bangka Cakra Karya yang beralamat di Jalan Desa Mudel Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Setelah mendapati keterangan dari korban, tim Jatanras Polda langsung melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut. 

Pelaku AN dibekuk di Jalan Lintas Timur, sementara TSD dibekuk saat berada di Mes PT Bangka Cakra Karya. Usai ditangkap kedua diinterogasi dan mengakui aksi pencurian itu.  

BACA JUGA:Residivis Kasus Pencurian LPG 3 Kg di Tanjungpandan Terancam 5 Tahun Penjara

BACA JUGA:Polresta Pangkalpinang Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkoba, Selama Januari 2023

Bahkan dalam pengakuan pelaku, bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan  sejak bulan Agustus tahun lalu sampai Januari. 

"Mereka melakukan  secara bertahap. Untuk hasil curiannya, dijualkan ke tempat rongsokan dan tambal ban yang ada di wilayah Jalan Ketapang,” jelas Kombes A Maladi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id