Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Penampungan Timah Ilegal

Polda Babel Tetapkan 2 Tersangka Penampungan Timah Ilegal

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol A Maladi-Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Polda Bangka Belitung (Babel) menetapkan dua orang tersangka dalam perkara penampungan pasir timah tanpa izin alias ilegal di Pesisir Pantai Pusuk, Kelapa, Bangka Barat

Kabid Humas Polda Babel Kombes A Maladi mengatakan, sebelumnya empat orang warga Kelapa diamankan oleh tim dari KP Gagak 3011 yang merupakan BKO dari Korps Polairud Baharkam Polri, Selasa (31/1/2023). 

Mereka diduga telah melakukan kegiatan penampungan pasir timah ilegal itu. Usai diamankan keempat orang tersebut dibawa dengan KP Gagak ke Mako Ditpolairud guna dilakukan penyidikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan dua dari empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersangka itu yakni pria berinisial YV dan Barek als Jo. 

BACA JUGA:Larangan Diacuhkan, KUB Nelayan Laporkan Tambang Ilegal di Pantai Lalang ke Polres Beltim

“Awalnya empat orang telah dilakukan pengamanan dalam kasus itu. Lalu dilakukan pemeriksaan serta pengumpulan alat dan barang bukti. Dari gelar perkara akhir dua orang itu ditetapkan tersangka karena terkait langsung dengan barang bukti yang ada,” ujar Kombes A Maladi dilansir dari babelpos.id, Sabtu (4/2/2023).

Tersangka dijerat telah melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 undang-undang nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baturara jo pasal 55, 56 KUHPidana.

Dijelaskan Kombes A Maladi, dua orang lagi –dari empat orang- yakni pria berinisial Ru dan Da sementara merupakan saksi dalam kasus. Adapun peran dari mereka itu hanyalah sebagai ojek kapal. 

“Dua saksi ini  Ru dan Da alias Denden adalah pengojek perahu. Pengojek perahu itu  bekerja lepas dan tidak bergabung sebagai anggota dalam pos penimbangan," terangnya.

BACA JUGA:Kasus Tambang Timah Membalong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Tersangka Berikut Ekskavator

Adapun dua tersangka menurut Maladi memiliki peran dan tugas masing-masing. Terungkap setelah diperiksa penyidik mereka memiliki peran yang berbeda-beda. 

Untuk Barek merupakan ketua panitia di pos penimbangan. Di sini Barek  yang bertugas menyediakan ransum. Tugasnya juga mencatat dan menimbang pasir timah. 

Tak hanya itu, Barek menyediakan BBM untuk transportasi perahu serta menampung pasir timah para penambang ilegal. "Baru selanjutnya YV yang membeli pasir timah hasil pengumpulan tersebut,’’ sebut Kombes A Maladi.

Sementara itu terkait barang bukti yang diamankan yakni berupa sebelas karung pasir timah berat 270 kilogram. Satu unit mobil merk Suzuki Grandmax Nopol B 9081 TAR. Uang tunai sebesar Rp 6.500.000. Dua unit handphone serta buku catatan dan nota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: