Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Kembali Diperpanjang 30 Hari
Ferdy Sambo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan- Afrida Rafni/disway.id-
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Penahanan terdakwa mantan Kadiv Program Polri Ferdy Sambo Cs kembali diperpanjang selama 30 hari, dari 7 Februari hingga 8 Maret 2023.
Perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu, disampaikan Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).
Sebelumnya, pada 6 Januari 2023 lalu, masa penahanan Ferdy Sambo sudah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Agenda Sidang Vonis Hukuman Ferdy Sambo Cs 13 Februari, Begini Tanggapan Mahfud MD
BACA JUGA:Arogan, Bripka Madih Pernah Nyaris Dihajar Warga Gara-gara Ini
Diketahui masa perpanjangan penahanan Ferdy Sambo sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.
Lantaran proses hukum yang masih terus bergulir dan vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023.
Maka, masa penahanan terdakwa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Cs pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.
Adapun saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik.
BACA JUGA:Kasus Polisi Ngaku Diperas Polisi: Kelakuan Buruk Bripka Madih Dibeberkan Ketua RW
BACA JUGA:Setitik Harapan Ferdy Sambo Bela Diri, Mencurahkan Segala Rasa di Sidang Pledoi
Pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: