Sidang Pledoi, Juhri dan Suardi Minta Keringanan Hukuman

Sidang Pledoi, Juhri dan Suardi Minta Keringanan Hukuman

Sidang kasus Tipikor terdakwa Juhri dan Ir Suardi melalui Aplikasi zoom-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung, Juhri dan Suardi meminta keringanan hukuman.

Menurut kedua terdakwa, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dinilai sangat memberatkan. 

Apalagi, keduanya telah mengembalikan kerugian negara atas kasus Tipikor pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan dan DED pembangunan Unit Sekolah Baru SMPN 8 Tanjungpandan. 

Hal itu disampaikan saat sidang pledoi (nota pembelaan) yang dipimpin hakim ketua Hirmawan Agung Wicaksono, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (6/2/2023).

BACA JUGA:JPU Kejari Belitung Tuntut Terdakwa Juhri dan Suardi 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dalam perkara ini, terdakwa Juhri dan Suardi sidang online melalui aplikasi zoom di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung, Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan.

Sedangkan, JPU Kejari Belitung dan Penasihat Hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI  Belitung, berada di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Penasihat hukum Juhri dari LKBH KORPRI Kabupaten Belitung Heriyanto SH MH mengatakan, jajarannya sudah mengikuti sidang pledoi tersebut.

"Tadi rekan kami Hadi Karya Husin SH, sudah membacakan Pledoi atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Belitung," kata Heriyanto kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:Danpomkoopsud I Safari Bindalwas Pomau di Lanud H. AS Hanandjoeddin

"Inti dari Pledoi tersebut yakni meminta keringan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, agar diberikan keringanan hukuman," sambungnya.

Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan Suardi. Dia meminta keringanan hukuman atas tuntutan dari JPU Kejari Belitung, pekan lalu.

Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut Kejari Belitung dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta dengan Rp 50 juta. Sebab dalam kasus ini, jaksa mampu membuktikan terdakwa bersalah.

Kedua terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: