Miliki 487 Gram Ganja, Pria Tanjungpandan Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung

Miliki 487 Gram Ganja, Pria Tanjungpandan Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung

Jajaran Satnarkoba Polres Belitung saat melakukan pemeriksaan terhadap PD, di Mapolres Belitung, Rabu (8/2/2023)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Diduga memiliki ganja sebanyak 487, 48 gram, pria berinisial PD (37) warga Tanjungpandan, ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung dan BNNK Belitung.

Pria pemilik ganja itu diamankan di warung miliknya Jalan Ahim, Kelurahan Lesung Batang Tanjungpandan, Minggu (5/2). Saat ini PD sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar adanya penangkapan tersebut (ganja) dan PD sudah ditetapkan tersangka," kata Kasi Humas Polres Belitung AKP Antonius Sinaga kepada wartawan Rabu (8/2/2023).

Penangkapan tersangka ganja berawal dari informasi dari Bea Cukai Tanjungpandan. Mendapat kabar itu, Satres Narkoba dan BNNK Belitung langsung mendatangi lokasi.

BACA JUGA:Konsumsi Ganja Sintetis, 4 Pemuda Tanjungpandan Digerebek Satres Narkoba Polres Belitung

BACA JUGA:Peternak Ayam Mandiri di Belitung Menjerit, Harga Ayam Anjok dan Merugi, Bakal Ngadu ke DPRD

Sebelum tiba di lokasi, tim berkoordinasi dengan RT RW setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Pada saat itu petugas melihat tersangka sedang duduk di warungnya.

"Lalu kita lakukan penggeledahan. Dari penggeledahan di warung, tim mendapatkan barang bukti ganja yang disimpan di tas dan kotak kerdus minuman," jelasnya.

Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, tersangka langsung digiring ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seperti tes urine.

"Dari hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung  tetrahydrocannabinol (THC)," ungkap AKP Antonius Sinaga.

BACA JUGA: Operasi Keselamatan Menumbing Tidak Ada Tilang, Satlantas Polres Belitung Utamakan Edukasi

BACA JUGA:Pj Gubernur Babel Klaim Ada 2 Investor Hilirisasi Timah, Dodot Pertanyakan Soal Regulasi

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 111 Ayat 1 dan 127 Ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika "Ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: