Komisi III DPRD Babel Sosialisasi UU Cipta Kerja dan PP No 24 Tahun 2021 di Dendang

Komisi III DPRD Babel Sosialisasi UU Cipta Kerja dan PP No 24 Tahun 2021 di Dendang

Kegiatan sosialisasi komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) si Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur (Beltim)-Ist-

DENDANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID -  Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan sosialisasi UU Cipta Kerja di Kecamatan Dendang, Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Jum'at (10/2/2023).

Sosialisasi itu guna mendorong kesiapan serta peningkatan pemahaman masyarakat terhadap implementasi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai turunannya.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Yoga Nursiwan mengatakan, sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman terhadap UU Cipta Kerja PP No 24 tahun 2021 dengan menggandeng UPTD KPUP Gunung Duren.

Setidaknya terdapat tidak kurang dari 40 persen kawasan hutan di Babel merupakan Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi (HP) serta hutan untuk tujuan penggunaan lainnya. 

BACA JUGA:Ketua POSSI Bangka Belitung Petakan Potensi Bawah Laut di Belitung Timur

Sedangkan sisa 60 persen yang umumnya berstatus HPL dimiliki oleh swasta seperti perkebunan sawit dan bahkan pertambakan. 

"Tujuan kita melaksanakan sosialisasi ini agar masyarakat lebih siap ketika aturan tersebut diberlakukan," kata Yoga Nusirwan.

Menurut Yoga, PP Nomor 24 Tahun 2021 mengatur Tata Cara Penyelesaian Kegiatan Yang Telah Terbagun Pada Kawasan Hutan. Khususnya sesuai ketentuan pasal 110A. 

"Kegiatan usaha seperti perkebunan sawit yang telah terbangun harus sesuai dengan rencana rata ruang yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang pada saat usaha pertama kali dibangun dan/atau dioperasikan," bebernya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kepulauan Babel lainnya Eka Budiartha mengatakan, ketentuan rencana tata ruang menjadi tidak mudah diimplementasikan. 

BACA JUGA:Pemkab Belitung akan Remajakan 125 Hektar Kebun Lada, Tahun Ini Tidak Ada Perluasan

Sebab, tata ruang telah mengalami banyak perubahan dan seringkali rencana tata ruang yang diajukan mudah disalahgunakan sesuai kepentingan dalam tindak lanjut proses perizinan. 

Menurut Eka, PP mengatur perlunya inventarisasi data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan.

Kemudian, tata cara penyelesaian terhadap kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang memiliki lzin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan yang tidak memiliki Perizinan di bidang kehutanan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: