Ferdy Sambo Ikhlas Terima Vonis

Ferdy Sambo Ikhlas Terima Vonis

Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi di pengadilan Negeri Jakarta Selatan-(Ricardo/JPNN)-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku siap dan ikhlas menghadapi sidang vonisi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini Senin 13 Februari 2023.

Apapun vonis yang dijatuhkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo tetap ikhlas.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menjelang sidang vonis untuk kliennya tersebut seperti dilansir dari disway.id.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya," ujar Rasamala ketika dikonfirmasi, Minggu 12 Februari 2023. 

BACA JUGA:Setitik Harapan Ferdy Sambo Bela Diri, Mencurahkan Segala Rasa di Sidang Pledoi

Menurut Rasamala sebagai manusia biasa Ferdy Sambo telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta.

"Karena itu, beliau sudah ikhlas menghadapi sidang vonis besok," sebut Rasamala yang juga mantan pegawai KPK.

Hanya saja Kubu Ferdy Sambo menitip pesan untuk majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhkan vonis tanpa ada tekanan dari pihak mana pun. 

Pasalnya kata Rasamala, selama proses sidang berjalan banyak tekanan dari berbagai pihak untuk memengaruhi hakim untuk menghukum berat Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Menkopolhukam Bongkar Isu Pergerakan Jenderal Pesan Vonis Ringan Ferdy Sambo

"Dia (Ferdy Sambo) berharap hakim tetap independen dan bijaksana, serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya, Bu Putri sebagai terdakwa," kata Rasamala.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Hari ini Senin 13 Februari 2023

Adapun Ferdy didakwa dalam dua perkara, yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Brigadir J.

Oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: