Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati

Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati

Setelah menjalani persidangan yang panjang akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis pmati untuk Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan--tangkapan layar youtube pn jaksel

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya dijatuhkan pidana vonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hukuman vonis mati untuk Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir Noprianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dibacakan dalam sidang putusan, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan seperti dilansir disway.id.

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo karena terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Suami Putri Candrawathi tersebut didakwa terlibat dalam dua perkara. Yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus itu.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ikhlas Terima Vonis

BACA JUGA:Dialog Kebangsaan Bersama Rudianto Tjen dengan FKUB Bangka Barat Hadirkan Kesejukan

Putusan majelis hakim PN Jakarta lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Pembunuhan Berencana Brigadir J

Seperti diketahui, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan kepada Brigadir J, setelah mendengar secara sepihak dari Putri Candrawathi yang diduga telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang.

Lalu, Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan dengan memerintahkan Ricky Rizal untuk membackup dirinya jika ada perlawanan dari Yosua. Namun, Perintah Ferdy Sambo itu ditolak oleh Ricky Rizal Wibowo karena tidak kuat mental.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Lakukan Harmonisasi Ranperda Hari Jadi kota Toboali

BACA JUGA:Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital dan KUR BSI di Aceh, Dukung Ketahanan Pangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: