Vonis Lebih Berat, 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Tidak Ada Keringanan

Vonis Lebih Berat, 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Tidak Ada Keringanan

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan-Foto: Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Vonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Putri Candrawathi karena terbukti bersalah dan berbelit-belit dalam Persidangan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 20 penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang putusan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putusan vonis 20 penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," tegas Hakim Wahyu Iman Santoso.

Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan vonis untuk Putri Candrawathi akarena Perbuatannya Putri Candrawathi telah mencoreng organisasi Bhayangkari.

BACA JUGA:Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati

“Berbelit-belit dalam mengikuti Persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban,” kata Hakim Wahyu.

“Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” Lanjut Hakim membacakan Putusannya.

Menurut Majelis hakim tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

“Tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa Putri Candrawathi,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso.

Majelis hakim meyakini Putri Candrawathi telah terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Tahun 2023, Pupuk Subsidi di Beltim Sudah Terintegrasi E-Aplikasi

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim.

Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso telah menjatuhi hukuman pidana kepada Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id