Soal Vonis Bharada E, Mahfud MD: Hakimnya Bagus Sekali

Soal Vonis Bharada E, Mahfud MD: Hakimnya Bagus Sekali

Bharada Richard Eliezer (Bharada E) telah divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim PN Jakarta Selatan meyakini Bharada E terbukti bersalah dalam melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Oleh karena itu, majelis hakim pun sangat terbantu dengan Bharada E yang telah berani membongkar skenario Ferdy Sambo mengenai perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Dengan demikian, putusan vonis majelis hakim untuk Bharada E lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah menuntutnya selama 12 tahun penjara.

Menko Polhukam Mahfud Md mengungkap putusan vonis yang sudah dibacakan oleh majelis hakim untuk Richard Eliezer alias Bharada E sudah luar biasa bagus.

Menurut Mahfud MD, pertimbangan putusan yang sudah dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan sudah ikut dalam konstruksi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karenanya, Mahfud Md sangat mengapresiasi kerja dari hakim dan JPU yang telah berkerja sangat baik untuk melakukan pembuktian yang sesuai dengan fakta di persidangan.

“Menurut saya itu putusan hakim itu sudah ikut konstruksinya jaksa, hanya beda angka vonis saja. Kalau konstruksinya kan punya jaksa semua itu. Jadi ini luar biasa,” ujar Mahfud MD dalam keterangannya.

Pembuktian yang telah dilakukan oleh majelis hakim berdasarkan fakta di persidangan yang telah diungkap oleh Jaksa maupun keterangan saksi yang lain.

Majelis hakim dalam pembuktiannya masih mendengarkan sumber lain, tidak hanya berpatokan dengan pembuktian jaksa. Lalu, disimpulkan sendiri berdasarkan fakta yang ada.

“Pembuktiannya itu mengikuti jaksa. Cuma hakim lalu mendengar sumber lain, lalu disimpulkan sendiri. Tapi sudah luar biasa itu,” ujar Mahfud.

“Pertama, polisi melakukan penyidikan, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan, diperbaiki lagi dan ini semua jadi konstruksi hukum yang bagus. Hakimnya bagus sekali,” lanjut Mahfud.

Mahfud mengatakan, meminta kepada masyarakat jangan berpikir jaksa itu gagal dalam menyusun tuntutan ataupun memberikan tuntutan kepada Bharada E.

Namun, peran jaksa penuntut umum sangat membantu majelis hakim untuk mengungkap konstruksi fakta hukum selama jalannya persidangan. Akan tetapi hanya putusannya saja yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id