Tim Hantu Polres Bangka Barat Berhasil Amankan Sabu bernilai Rp 100 Juta

Tim Hantu Polres Bangka Barat Berhasil Amankan Sabu bernilai Rp 100 Juta

AF bersama para tersangka lainnya saat digelandang ke Mapolres Bangka Barat-Ist-

MUNTOK, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tim Hantu Satres Narkoba Polres Bangka Barat berhasil amankan sabu bernilai Rp 100 juta dari pria berinisial AF warga Kelurahan Menjelang, Kecamatan Muntok.

Kasat Res Narkoba Polres Babar, AKP Eddy Yuhansyah, mengatakan sabu seberat 80,14 gram atau bernilai Rp 100 juta merupakan kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2023 ini.

"AF paling banyak barang buktinyanya, yang penangkapan terakhir, kalau dinilai kan uang sekitar Rp 100 juta, kurir ini," ungkap, AKP Eddy Yuhansyah saat Konferensi Pers, Senin (20/2/2023).

AKP Eddy menyebutkan AF ditangkap saat sedang berada dipinggir Jalan Tanjung Kalian Muntok, Kelurahan Tanjung, Selasa 14 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Ribuan Warga Ikuti Jalan Sehat HUT ke-25 BUMN, Wali Kota Pangkalpinang Ucapkan Terima Kasih

Akibat perbuatannya AF dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Sementara itu, AF saat diwawancara dirinya mengakui barang haram narkoba jenis sabu itui didapatkannya dari teman yang berada di Pangkalpinang.

"Barang dari Pangkalpinang dengan sistem lempar kenal memangnya sudah lama, kawan ngambil buah (borong buah) tapi kenalnya saat belum narkoba," ungkapnya.

Kemudian saat ditanyakan bila sabu seberat 80,14 yang dimilikinya habis terjual ia mengakui bakal mendapatkan upah sekitar 10 juta.

AF mengatkan dirinya terjun didunia bisnis gelap, lantaran faktor ekonomi. "Mungkin sekitar 10 juta. Dari tahun 2017 sudah berhenti, lanjut agik ketangkep, karena faktor ekonomi," pungkasnya. 

BACA JUGA:Lion Air Group Buka Pendidikan Gratis Pramugari dan Pramugara, Ini Syarat dan Jadwalnya

Ringkus 9 Kurir Sabu

Sejak Januari hingga pertengahan Februari 2023, Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba.

Adapun dari sembilan kasus itu, berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu seberat 112,04 gram sabu-sabu dan 16 butir ekstasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id