Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel, Mantan Kakanwil Terima 'Honor' dan 'Cuci Tangan'

Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel, Mantan Kakanwil Terima 'Honor' dan 'Cuci Tangan'

Mantan Kakanwil Kemenag Babel, M Ridwan.--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Bangka Belitung (Babel) M Ridwan memberikan kesaksiannya dalam kasus dugaan Tipikor Proyek ‘Masjid Miring’ Asrama Haji Babel.

Dalam kesaksiannya M Ridwan kerap ‘cuci tangan’ dan cari selamat. M Ridwan mengaku tugas proyek itu sudah didelegasikan penuh kepada PPK ((pejabat Pembuat Komitmen) yang tak lain adalah terdakwa Denny Sandra. 

Padahal dia sendiri dalam proyek itu justru selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Bahkan, soal pencairan anggaran tidak ada tanda tangan KPA. 

“Karena sudah didelegasikan oleh KPA kepada PPK. Jadi semuanya sudah di PPK. Juga setiap mencairkan PPK tidak meminta tandatangan KPA,” kata M Ridwan.

BACA JUGA:Tersangka Tipikor Masjid Asrama Haji Babel Mulai 'Bernyanyi', Tak Ingin Sendiri

Namun pria 61 tahun yang sudah purnawirawan itu justeru terpojok atas pernyataannya itu. Ketua majelis hakim Irwan Munir dengan enteng mengejar pernyataan – dengan sebuah pertanyaan seputar honor.

“Apakah saudara menerima honor dari proyek ini?” tanya Irwan Munir santai. Awalnya dijawab tidak ada, lalu diralatnya menjadi lupa. Sambil sedikit ekpresi berpikir. “Lupa yang mulia,” ucapnya.

Dari sini majelis akhirnya mengeluarkan senjata pamungkas berupa dokumen yang berisi daftar pejabat-pejabat Kemenag yang menerima honor proyek.

“Nah ini ada bukti tanda tangan saudara dalam menerima honorer Rp 1.500.000. Setiap kegiatan loh, ini ada tanda tangan saudara. Setiap kegiatan saudara menerima Rp 1.500.000, jadi berapa banyak kegiatan selama ini?” cecar Hakim Irwan Munir enteng.

BACA JUGA:Kontraktor Pembangunan Masjid Asrama Haji Babel Akhirnya Ditahan

Ridwan pun merubah pernyataan soal ‘lupa terima honor’ dengan mengakui ada menerima honor, namun tak membeberkan berapa kali menerima honor.

Oleh majelis, ‘soal lupa menerima honor’ disindir tegas. “Semestinya kalau sudah mendelegasi, sudah tidak berhak lagi menerima honor setiap kegiatan,” ujar hakim.

M Ridwan juga mengaku kalau Denny Sandra juga yang telah memaparkan rencana proyek masjid haji tersebut kepada pihak DPRD guna memperoleh persetujuan anggaran.

“Tiga kali –Denny dan tim- memaparkan kepada DPRD. Lancar dan pihak DPRD juga setuju,’’ ujar Ridwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id