Hari Ini Juhri dan Suardi Divonis Kasus Tipikor Dindikbud Belitung

Hari Ini Juhri dan Suardi Divonis Kasus Tipikor Dindikbud Belitung

Terdakwa Suardi dan Juhri saat sidang beberapa waktu lalu-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Hari ini, Kamis (23/2/2023) Ir Suardi dan Juhri terdakwa Tipikor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020, akan divonis.

Rencananya, sidang yang mengagendakan pembacaan putusan (vonis) akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (23/2) siang ini.

“Benar, Kamis siang sidang mengagendakan putusan,” kata Penasihat Hukum Juhri dari LKBH KORPRI Kabupaten Belitung Heriyanto SH MH kepada Belitong Ekspres, Rabu (22/2).

Sebelumnya, dalam kasus tersebut, terdakwa Juhri dan Ir Suardi dituntut Kejaksaan Negeri Belitung penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Pekan Ini Juhri dan Suardi Divonis, Terbukti Korupsi Anggaran Dindikbud Belitung

Dan denda Rp 50 juta serta dipotong masa tahanan. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Sebab mereka terbukti bersalah melakukan pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020.

Yaitu tentang pengadaan jasa konsultasi pembuatan studi kelayakan dan detail engineering desain (DED) Unit Sekolah Baru SMP Negeri 8 Tanjungpandan. Dalam kasus ini negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 134 juta.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana mana diatur dalam dakwaan subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:JPU Kejari Belitung Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Juhri dan Suardi

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Juhri melalui penasihat hukumnya dan Ir Suardi meminta keringanan hukuman, pada sidang yang mengagendakan nota pembelaan (Pledoi).

Sebab, hukuman dan denda tersebut dinilai memberatkan terdakwa. Apalagi mereka telah membayar ganti rugi. Sehingga kedua terdakwa meminta keringanan hukuman.

Menanggapi pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Belitung tetap pada Tuntutannya. Yakni menyatakan kedua terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman sesuai tuntutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: