Sidang Vonis Juhri dan Suardi Ditunda, Hakim Belum Siap Bacakan Putusan

Sidang Vonis Juhri dan Suardi Ditunda,  Hakim Belum Siap Bacakan Putusan

Sidang kasus Tipikor terdakwa Juhri dan Ir Suardi melalui Aplikasi zoom-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID -  Agenda sidang vonis Juhri dan Ir Suardi terdakwa Tipikor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Belitung tahun anggaran 2020, ditunda.

Penundaan sidang vonis  terdakwa korupsi Juhri dan Ir Suardi karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang belum siap membacakan putusan.

"Benar sidang putusan vonis ditunda,” kata Penasihat Hukum Juhri dari LKBH KORPRI Kabupaten Belitung Heriyanto SH MH kepada Belitong Ekspres, Kamis (23/2/2023)

Menurut Heriyanto rencananya sidang dengan agenda vonis Juhri dan Ir Suardi akan dilakukan awal bulan Maret 2023 mendatang.

BACA JUGA:JPU Kejari Belitung Tolak Pledoi Terdakwa Korupsi Juhri dan Suardi

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Belitung telah melakukan beberapa sidang. Mulai agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi hingga tuntutan.

Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Yakni Primair Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

BACA JUGA:Sidang Pledoi, Juhri dan Suardi Minta Keringanan Hukuman

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam sidang tersebut sejumlah saksi – saksi dan ahli juga dihadirkan. Salah satunya anggota DPRD Kabupaten Belitung Prayitno Catur Nugroho.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti dan pengakuan terdakwa selama persidangan, JPU Kejari Belitung mampu membuktikan Ir Suardi dan Juhri bersalah.

Mereka terbukti bersalah melakukan pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Belitung tahun anggaran 2020.

BACA JUGA:THM di Pangkallalang Masuk Zona Merah Kamtibmas, 9 THM Tidak Memilliki Izin Lengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: