Bongkar Tabir Gaya Hidup Mewah Pegawai Pajak Dari Kasus Mario Dandy

Bongkar Tabir Gaya Hidup Mewah Pegawai Pajak Dari Kasus Mario Dandy

Ilustrasi: Gedung Kementerian Keuangan--

JAKARTA, BELITONGEKSRES.CO.ID - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio (20 tahun) terhadap David (17) bongkar tabir gaya hidup mewah keluarga pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, itu tetap ada hikmahnya. kejadian ini dinilai sebagai momentum tepat bagi Menkeu Sri Mulyani untuk melakukan pembenahan institusi perpajakan Indonesia. 

"Sorotan publik terhadap gaya hidup mewah di kalangan pegawai dan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak. Maka sudah saatnya jika Kemenkeu melakukan langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik," kata Fathan Subchi Minggu 26 Februari 2023. 

Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy, anak dari mantan pegawai eselon II Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, membawa efek berantai. 

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Babel Kecewa dengan Dindik, 2023 Tidak Ada SMA/SMK Baru di Belitung

"Gaya hidup Mario Dandy membuat pertanyaan akan asal kekayaan dari sang ayah yang mencapai Rp 56 miliar," sebutnya.

Sebelumnya, PPATK telah mengungkapkan adanya indikasi keanehan pada transaksi keuangan milik Rafael.  Publik pun mendesak agar ada transparansi dan pengawasan ketat bagi pegawai Ditjen Pajak. 

"Dari segi tunjangan kinerja (tukin) sebagai aparatur sipil negara (ASN) pegawai Ditjen Pajak tercatat sebagai penerima terbesar," kata Fathan Subchi.

Politikus PKB itu mengatakan, publik selama ini juga tidak mempermasalahkan jika tukin dari pegawai Ditjen Pajak lebih tinggi dibandingkan dengan ASN lainnya. 

BACA JUGA:Septian yang Hilang di Aliran Sungai Manggar Akhir Ditemukan, Begini Kondisinya

Mereka memahami jika tukin tinggi tersebut untuk menjaga agar pegawai Ditjen Pajak tidak tergoda main mata dengan wajib pajak sehingga pendapatan negara tetap terjaga.

"Harus diakui tukin tinggi tersebut salah satunya untuk menjaga integritas dari pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan kita fine-fine saja dengan hal itu," tuturnya. 

"Tapi hal itu akan menjadi masalah jika tukin sudah tinggi tetapi mereka tetap main mata dengan wajib pajak untuk memperkaya diri sendiri," imbuhnya.

Rasio pajak di Indonesia masih di kisaran 10-12 persen dari PDB. Angka ini masih di bawah rasio pajak negara-negara dengan tingkat pendapatan rendah (low income) yang ada di kisaran 14-15 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id