Jesen Curi HP dan Tabung Gas di Perumahan eks PT Kobatin
Jesen (18), pelaku pencurian di Perumahan eks PT Kobatin, Kelurahan Padang Muliya, Kecamatan Koba, Bangka Tengah-Ist-
KOBA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Jesen (18) diamankan Polres Bangka Tengah (Bateng) usai mencuri Hp dan tabung gas di Perumahan eks PT Kobatin, Kelurahan Padang Muliya, Kecamatan Koba.
Pelaku diamankan Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah saat sedang tertidur dalam kamar rumah temannya di Jl Sinar Laut, Kelurahan Padang Muliya, Kamis (23/2/2023), sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, membenarkan berhasil mengungkap kasus tindak pidana 363 KUHP tersebut.
Awalnya korban NL (22) datang ke Polres Bateng, pada Jumat (17/2/2023) untuk melaporkan kejadian pencurian. Pelaku ini berhasil membawa kabur 3 unit handphone, 1 buah tabung LPG 3 kg, dan logam mulia emas seberat 0.01 gram.
BACA JUGA:Sidang Vonis Juhri dan Suardi Ditunda, Hakim Belum Siap Bacakan Putusan
Kemudian setelah menerima laporan, tim Reskrim Polres Bangka Tengah langsung melakukan penyelidikan awal dengan mencari saksi-saksi di lapangan serta petunjuk awal yang didapat di lapangan, khususnya terhadap ciri-ciri pelakunya.
"Benar adanya Tim Cobra berhasil melakukan ungkap kasus pencurian, ini berdasarkan keterangan saksi yang ada, yang mana pelaku serta barang bukti berhasil kita amankan," ungkap AKP Wawan kemarin.
Ia mengatakan setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Unit Handphone Merk OPPO A15s, 1 Handphone Merk VIVO Y20, 1 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, dan beberapa barang bukti lainnya yang masih dalam pencarian.
"Kemudian pelaku juga mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut," ujar AKP Wawan.
Modus operasi yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan cara memecahkan kaca jendela rumah korbannya. "Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui jendela serta mengambil barang berharga korban," jelas AKP Wawan.
BACA JUGA:Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel, Mantan Kakanwil Terima 'Honor' dan 'Cuci Tangan'
Karena itu, pelakudikenakan pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan, yang mana ancaman hukumannya yaitu paling lama 7 tahun penjara.
"Tersangka serta barang bukti sudah kita amankan dan akan menjalani proses penyidikan, yang mana kita terapkan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babelpos.id