Ruangan Kapolres Bukittinggi Jadi Tempat Penukaran Sabu dengan Tawas
AKBP Dody Prawiranegara buat pengakuan soal sifat asli Teddy Minahasa, ternyata sosok pendendam-Foto/Dok/Andrew Tito-
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - AKBP Dody Prawiranegara mengaku menukar sabu dengan tawas di ruangan Kapolres Bukittinggi atas perintah Teddy Minahasa.
Dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara adalah saksi mahkota terkait penukaran sabu tersebut.
Teddy Minahasa merupakan eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Dia ditangkap dalam kasus peredaran narkoba menjelang dilantiknya sebagai Kapolda Jawa Timur.
Selama berperan aktif sebagai Kapolda Sumbar, kekuasaan Teddy Minahasa sangat disegani. Terbukti dalam kasus peredaran narkoba sabu dengan kode 'Sembako dari Padang', Teddy disebut sangat berperan penting.
Hal ini disampaikan oleh eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dalam persidangan. Dody disangkakan diduga ikut membantu Teddy menukar sabu dengan tawas.
BACA JUGA:OJK Minta Masyarakat Lapor Polisi Jika Diancam Debt Collector
Kepada majelis hakim dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Dody menyebut penukaran sabu berawal dari Teddy AMJ.
Bahasa saat berkirim pesan WA kepada Dody dengan berisikan perintah mengganti sebagian barang bukti sabu dengan tawas untuk bonus anggota.
Dody yang mengaku tidak berani melakukan hal tersebut sendirian kemudian meminta kerabatnya yakni Syamsul Ma'arif lantaran tak ingin melibatkan anak buahnya di kepolisian.
"Saya berbicara dengan Syamsul Ma'arif 'Ini gimana ini bro tolonglah. Saya enggak mau melibatkan anak buah saya kasihan mereka punya keluarga. Aku hanya percaya sama kamu'," ujar Dody kepada majelis hakim dalam proses sidang, Senin (27/2/2023).
BACA JUGA:Tuan Rumah HLTF-EI, Pemkab Belitung Siap Sambut Delegasi ASEAN
Dody mengatakan, barang bukti sabu dari kasus penangkapan tersebut awalannya disimpan di Mapolres Bukittinggi.
"Setelah (anggota) keluar semua, saya panggil Syamsul Ma'arif. Saya bilang barang bukti ada di situ, saya bilang enggak usah banyak-banyak 5 (kilogram) aja (yang ditukar dengan sabu)," ujar Dody.
Atas perintah Dody, terdakwa Syamsul, kemudian menukar sabu seberat 5 kilogram dari 41,4 kilogram barang bukti dengan tawas yang saat itu berada di ruangan kerjanya. "Jadi ditukarnya itu di ruangan kerja saya, Kapolres Bukittinggi," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id