Satresnarkoba Polres Bangka Barat Pemuda Pemilik Sabu
Pemilik sabu seberat 4,03 gram saat di Polres Bangka Barat-Ist-
MUNTOK, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkuas pemuda berinisial RC (20) warga Dusun Jungku, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,03 gram.
Pelaku RC diringkus Satresnarkoba Polres Bangka Barat saat sedang berada di pinggir jalan Dusun Kemang Masam, pada Kamis (23/2/2023) dini hari.
Kasat Resnarkoba Polres Babar, AKP Eddy Yuhansyah mengatakam, dari tangam pelaku polisi mengamanka barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak satu paket.
"RC diamankan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di wilayah tersebut," ujar AKP Eddy Yuhansyah kepada Babel Pos, Senin (27/2/2023).
Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat diamankan RC sempat melemparkan barang haram tersebut ke pinggir jalan karena ketakutan.
BACA JUGA:Ruangan Kapolres Bukittinggi Jadi Tempat Penukaran Sabu dengan Tawas
BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus Pengedar Sabu Kelas Kakap, BB 1,5 Kg
"Sabu-sabu itu dilempar tersangka di rumput pinggir jalan Dusun kemang Masang Desa Airputih, Mentok," terang AKP Eddy.
Akibat perbuatan, RC terancam dengan pasal yang diterapkan Terhadap Tersangka melanggar, pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: