Kejari Bangka Selatan Ngayau ke Desa, Optimalisasi Pelayanan Hukum

Kejari Bangka Selatan Ngayau ke Desa, Optimalisasi Pelayanan Hukum

Sosialisasi program Halo Jpn dan program Jaksa Jaga Desa diberikan Kejai Bangka Selatan kepada masyarakat Desa Celagen Kecamatan Pongok-Ist-

TOBOALI, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel) melalui program Ngayau Desa (Ngasih Pelayanan Hukum) melakukan sosialisasi.

Kegiatan sosialisasi program Halo Jpn dan program Jaksa Jaga Desa diberikan Kejai Bangka Selatan kepada masyarakat Desa Celagen Kecamatan Pongok.

Hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN) Kejari Basel Reza Vahlefi, Sekcam Kecamatan Pongok Adi Minardi, Kades Celagen, Kades Pongok, BPD Desa Celagen, perangkat desa Celagen dan desa Pongok.

Kasi Datun Kejari Basel Reza Vahlefi mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Halo JPN melalui Program Ngayau Desa dilakukan dalam rangka optimalisasi pelayanan hukum gratis.

"Mendorong optimalisasi pelayanan hukum yang berbasis digital, sehingga masyarakat yang ingin konsultasi tidak harus datang langsung ke kantor pengacara negara melainkan bisa langsung mengaksesnya melalui ponsel yang berbasis Android ataupun Ios," ungkapnya senin (27/2/2023).

Reza Vahlefi menjelaskan, kegiatan tersebut didasari oleh MoU antara Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan seluruh pemerintah desa se-kecamatan Lepar Pongok.

BACA JUGA:Perubahan Wajah Kota Toboali Bukti Nyata Janji Politik Bupati Bangka Selatan

"Serta merupakan program wajib bidang Seksi Perdata dan Tata Usaha dan bidang Negara Kejari Bangka, sehingga akan direalisasikan secara bertahap mengunjungi 50 desa di wilayah kabupaten Bangka Selatan," terangnya.

Program Jaga Desa merupakan salah satu strategi dalam Rencana Aksi Nasional Kejaksaan RI upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

"Berikut pelayanan yang diberikan oleh Kajari Basel bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) kepada pemerintah desa se-kecamatan Lepar Pongok," jelasnya.

Kegiatan Ngayau Desa Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memiliki tujuan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, membangun sinergitas dengan para stakeholder.

Selain itu, penyelesaian konflik sosial masyarakat desa dan dalam rangka terwujudnya pemberdayaan masyarakat desa dengan pola ekonomi kreatif dan fokus pada pola bisnis riil serta ritel di desa.

"Diharapkan di Kecamatan Pongok tidak ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Kami tetap mengawasi dan melakukan monitoring terhadap pengelolaan keuangan desa baik dalam tahap perencanaan, penganggaran, pelaporan pertanggungjawaban keuangan," imbuh Reza. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id