Operasi Antik Menumbing 2023, Polresta Pangkalpinang Razia 3 THM, Sita Ratusan Botol Miras

Operasi Antik Menumbing 2023, Polresta Pangkalpinang Razia 3 THM, Sita Ratusan Botol Miras

Jajaran Polresta Pangkalpinang melakukan razia di salah satu THM-Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Polresta Pangkalpinang merazia 3 tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi di Kota Pangkalpinang, Sabtu (25/2/2023) malam hingga Minggu (26/2/2023) dini hari.

Kabag Operasi Polresta Pangkalpinang, Kompol Toni Susanto yang memimpin operaso mengatakan, razia ini merupakan bagian dari Operasi Antik Menumbing 2023. 

Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa belakangan ini marak anak-anak dibawah umur mengkonsumsi minuman keras (miras).

Dalam kegiatan razia tersebut, jajaran Polresta Pangkalpinang mendatangi tiga THM yakni THM Pantai Pasir Padi, Parit Enam dan Global Music Resto. Mereka ratusan botol miras.

“Ya sebelumnya dalam program Jumat Curhat, banyak keluhan warga terkait anak-anak dibawah umur sudah mengkonsumsi miras. Namun dalam razia ini, kita tidak menemukan adanya anak-anak di bawah umur di tiga THM ini,” jelas Kompol Toni  epada Babel Pos Senin (27/2/2023).

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bangka Barat Pemuda Pemilik Sabu

Dalam razia ini tersebut, pihak kepolisian menyita ratusan botol miras berbagai merk. Diduga tidak miras tidak memiliki izin edar atau penyimpanan minuman yang mengandung alkohol. Rinciannya Bir Bintang 164 botol, Bir Angker 115 botol, Bir Guinness 24 botol dan bir kaleng merk panter sebanyak 10 kaleng.

Kompol Toni memaparkan, untuk THM Pasir Padi khususnya di Cafe Mutiara 1 ada 30 botol bir angker dan Cafe Mutiara 2 sebanyak 16 botol bir Bintang, 19 botol bir angker dan 10 kaleng bir fonder.

Kemudian untuk di Parit Enam, kita sita 25 botol bir angker di Cafe Mekar Indah 1, 112 botol bir putih dan 13 botol bir Guinness di Cafe Plamboyan, 22 botol bir angker di Cafe Bunga Teratai, 16 botol bir angker di Cafe Mekar 2, 12 botol bir putih dan 7 botol bir hitam di Cafe Putri Anggrek dan 12 botor bir bintang serta 8 botol bir angker di Face Mutiara.

"Nah, untuk THM Global nihil. Selanjutnya ratusan botol miras ini kita bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk diamankan,” terang Kabag Operasi Polresta Pangkalpinang.

Selain melakukan pemeriksaan izin miras, lanjut Toni, pihaknya melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang melakukan tes urine di tiga lokasi ini. Akan tetapi, diakuinya, hasil tes urine tersebut negatif. “Ada 12 sampel yang kita ambil, tapi semuanya negatif,” tegasnya.

Selanjutnya ratusan botol bir yang diamankan, lebih lanjut dikatakan Toni, rencananya akan dimusnahkan menjelang bulan suci ramadan terkait operasi penyakit masyarakat.

BACA JUGA:Akin Tewas di Tempat Tidur, Dugaan Karena Ini

Sebab diakuinya, pengelola tempat hiburan malam tersebut tidak bisa menunjukkan izin edar dan penyimpanan minuman yang mengandung alkohol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id