Tindak Pidana Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara Wajib Didampingi Pengacara
Ketua LKBH Belitung Heriyanto saat memberikan penyuluhan hukum di Lapas Kelas II B Tanjungpandan-Ist-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara, wajib didampingi penasihat hukum (Pengacara) saat menghadapi proses hukum di tingkat penyidikan hingga persidangan.
Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung Heriyanto saat melakukan penyuluhan hukum bantuan hukum di Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin (6/3/2023).
Dalam acara penyuluhan hukum tersebut dihadiri puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan dan beberapa anggota Lapas Kelas II B Tanjungpandan.
Heriyanto mengatakan, penyuluhan hukum di Lapas Kelas II B Tanjungpandan merupakan program kerja dari LKBH Belitung.
BACA JUGA:Bejat, Ayah Tiri di Bangka Barat Hamili Anak Sambung yang Masih di Bawah Umur
Tujuannya untuk memberikan pemahaman hukum bagi warga binaan dalam menghadapi proses hukum yang dijalaninya. Sehingga diharapkan ketika mereka (WBP) bebas nanti, tidak melakukan hal yang sama.
Dalam hal ini, Heriyanto juga menjelaskan tentang fungsi LKBH Belitung bagi masyarakat. Menurutnya, Kantor LKBH Belitung berada di Jalan Kartini Tanjungpandan.
KLBH Belitung Siap melayani masyarakat miskin atau kurang mampu, pada saat berhadapan dengan hukum. Dia mengungkapkan, untuk mendapatkan bantuan hukum, seseorang harus berwarga negara Indonesia.
"Selain itu juga mendapat surat keterangan miskin dari desa atau dokumen lain yang bisa membuktikan sebagai warga tidak mampu," kata Heriyanto.
Dalam penyuluhan kemarin, ada salah satu WBP menanyakan tentang bantuan hukum. Khususnya, mengenai tidak adanya penunjukan pengacara pada saat proses pemeriksaan di kepolisian maupun persidangan pengadilan.
BACA JUGA:Koordinasi ke Kemendikbudristek, Bupati Beltim Perjuangkan Nasib Honorer Tenaga TU Menjadi PPPK
Lalu bagaimana caranya untuk mendapatkan bantuan hukum di LKBH Belitung. Dia mengungkapkan, salah satu syarat untuk mendapat bantuan hukum yang disediakan oleh penyidik atau majelis hakim, apabila ancaman tindak pidana yang disangkakan diatas lima tahun.
"Namun apabila ada masyarakat yang menghadapi proses hukum yang ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, keluarganya bisa mengajukan permohonan untuk diberikan bantuan hukum oleh LKBH Belitung," ungkapnya.
"Dan jika memenuhi persyaratan, LKBH Belitung akan memberikan bantuan hukum secara cuma cuma atau gratis", sambung Heriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: