Operasi Antik Polres Belitung 2023, 9 Orang Jadi Tersangka Narkoba

Operasi Antik Polres Belitung 2023, 9 Orang Jadi Tersangka Narkoba

Polres Belitung saat menghadirkan tersangka dan barang bukti narkoba jenis sabu saat konferensi pers, Rabu (8/3/2023)-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSRES.CO.ID - Satnarkoba Polres Belitung menetapkan 9 orang menjadi narkoba selama Operasi Anti Narkotika (Antik) 2023.

Dari 9 orang tersangka tersebut, Satnarkoba Polres Belitung berhasil menyita barang bukti sebanyak kurang lebih 309,06 gram narkoba jenis sabu.

Kabag OPS Polres Belitung Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan, Operasi Antik berlangsung selama 12 hari  mulai 22 Februari hingga 5 Maret 2023.

"Selain ratusan gram narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga sebagai pemilik barang haram itu," kata Kompol Iman Teguh Prasetyo saat konferensi pers, Rabu (8/3.2023).

Dari 9 orang tersangka tersebut tujuh diantaranya laki-laki dan sisa wanita. Untuk laki-laki mereka berinial RB, HA , AN, LL, TG, YT dan AG. Sedangkan untuk perempuan berinisial LN dan RT. 

BACA JUGA:DAK Fisik Dindik Beltim 2023 Turun Drastis, Banyak Sekolah Tak Usulkan Anggaran Sapras

Dalam penangkapan ini, Satreskorba Polres Belitung menetapkan tiga orang sebagai target operasi (TO). Mereka adalah RB, HA dan AN.

"Sedangkan sisanya Non TO," jelas Kompol Teguh didampingi Kasat Narkoba AKP Maulup Irsan dan Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Beli Pinem.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Maulup Irsan mengatakan, pertama jajarannya mengamankan RB di rumah yang ada di Jalan Marakas Tanjungpandan, 22 Februari Lalu.

Saat mendatangi tempat tersebut, dia bersama istrinya LN berada di lokasi. Saat dilakukan pengeledahan ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 0,22 gram. 

BACA JUGA:3 Nama Diajukan Jadi Pj Gubernur, Sudah Disepakati DPRD Babel

Setelah itu mereka dibawa ke Polres Belitung. Di hari yang sama, Tim Cobra Satnarkoba Polres Belitung juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai penyalahguna sabu. Yakni HA dan LL. 

Keduanya diamankan di kediaman yang ada di Kawasan Buluh Tumbang, Tanjungpandan. Di tempat tersebut, polisi mengamankan sejumlah narkoba jenis sabu.

Setelah mengamankan mereka, pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap penyalahguna narkoba di Belitung. Pada tanggal 23 Februari 2023 polisi kembali menangkap Pelaku penyalahguna sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: