Terancam 11 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Pembunuhan di THM Sari Laut Minta Keringanan

Terancam 11 Tahun Penjara, 5 Terdakwa Pembunuhan di THM Sari Laut Minta Keringanan

Lima terdakwa kasus pembunuhan Roland Pramudya di THM Karaoke Sari Laut usai sidang, Rabu (15/3/2023)-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Lima terdakwa kasus penganiyaan yang menyebabkan Roland Pramudya (22) tewas di Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke Sari Laut (SL) minta keringanan hukuman.

Para terdakwa pembunuhan pria tersebut meminta keringanan hukuman dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (15/3). Kelima terdakwa yakni pria bernama Wendi, Vincent, At Thoriq, Prayogi dan Reza.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjungpandan sudah menggelar sejumlah agenda sidang kasus pembunuhan itu. Mulai pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli dan menghadirkan barang bukti.

Dalam kasus ini, kelima terdakwa didakwa pasal berlapis. Yakni Primair Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Dan atau Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Tiga Pekerja Karaoke Sari Laut Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung mampu membuktikan ke lima terdakwa bersalah. Yakni melakukan tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Perbuatan mereka sebagai mana diatur dalam Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP. Oleh sebab itu, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai Decky Christian menyatakan kelima terdakwa bersalah.

JPU meminta hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 11 tahun dan dikurangi selama masa penangkapan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan.

Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Belitung, Penasihat Hukum kelima terdakwa dari LKBH Belitung mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

BACA JUGA:250.300 Guru PPPK 2022 Tidak Akan Mendapat THR Idul Fitri, Ini Penyebabnya

Inti dari pledoi tersebut, para terdakwa meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan agar memberikan hukuman ringan terhadap mereka.

Pasalnya, ancaman hukuman 11 tahun dinilai memberatkan apalagi kelima terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Menurut Marihot yang juga merupakan tim dari LKBH Belitung menilai pasal yang diberikan Jaksa tidak tepat.

“Kami meminta terdakwa dibebaskan dari tuntutan jaksa. Dan diberikan hukuman yang saringannya terhadap para terdakwa,” kata Marihot di hadapan Majelis Hakim.

Usai mendengar pembacaan pledoi tersebut, Hakim Ketua Decky Christian memanggil pihak keluarga korban Roland. Lalu menanyakan apakah para terdakwa sudah mendatangi pihak keluarga untuk minta maaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: