48 Guru di Kota Pangkalpinang Diangkat PPPK Tanpa Tes

48 Guru di Kota Pangkalpinang Diangkat PPPK Tanpa Tes

Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sebanyak 48 orang guru di Kota Pangkalpinang diangkat PPPK pada tahun 2022. Puluhan guru itu diangkat menjadi PPPK tanpa tes.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal mereka diangkat karena memenuhi passing grade atau nilai ambang batas dalam seleksi PPPK pada tahun 2021 lalu.

Namun formasi PPPK Guru tersebut baru tersedia pada tahun 2022. Sehingga 48 guru tersebut dinyatakan lolos tanpa tes. "Jumlah ada sebanyak 48 orang guru yang akan langsung kami angkat menjadi PPPK tahun 2022 dan tanpa tes,” ungkap Fahrizal, kemarin.

Menurut Fahrizal, puluhan guru honorer itu tinggal melakukan pendaftaran melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) saat seleksi PPPK. Selanjutnya menunggu pengangkatan.

"Mereka yang lulus passing grade tinggal menunggu daftar di SSCASN. Tinggal konfirmasi dan mengajukan berkas kalau masih aktif menjadi guru,” jelas Fahrizal.

BACA JUGA:Pembunuhan Sadis, Pelajar SMA Sayat Bocah SD Pakai Cutter, Kapolda Babel Ungkap Motifnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah ada beberapa kriteria prioritas.

Terdapat kategori dan persyaratan pelamar. Terutama pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK jabatan fungsional guru pada terdiri atas kategori pelamar prioritas dan pelamar umum. Pelamar prioritas terbagi dalam beberapa kategori seperti pelamar prioritas I, pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III.

Untuk pelamar prioritas I yakni tenaga honorer kategori atau THK-II, guru non-ASN, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK jabatan fungsional guru pada tahun 2021 lalu.

Lalu, pelamar prioritas II yakni THK II yang tidak masuk dalam THK II pada kategori pelamar prioritas I. Sedangkan pelamar prioritas III yakni lulusan PPG yang merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun.

“Pelamar umum yakni lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek serta pelamar yang terdaftar di Dapodik,” tuturnya.

BACA JUGA:KONI Babel Maksimalkan Cabor untuk Tiket PON 2024, 9 Cabor Dipastikan Ikut Porwil XI Riau

Walaupun begitu kata Fahrizal, masih terdapat 70 kuota PPPK pada seleksi tahun 2022. Di mana sisa kuota tersebut akan diprioritaskan kepada guru honorer yang belum lulus passing grade.

Sememtara mekanisme seleksi PPPK 2022 yang digunakan adalah penempatan dan observasi. Observasi itu yang menilai kepala sekolah dan guru senior.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id