Korupsi, Mantan Sekwan DPRD Babel Ditahan, Tersangka Lainnya Lagi Tugas di Luar Daerah
Syaifudin, mantan Sekwan DPRD Babel, Periode 2017-2021 ditahan usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel-Ist-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSRES.CO.ID - Terlibat kasus korupsi, mantan sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Sekwan DPRD Babel) S (Syaifudin) resmi ditahan.
Mantan Sekwan DPRD Babel periode 2017-2021 itu langsung ditahan usai diperiksa penyidik Pidanan Khusus (Pidsus) Kejati Babel, Kamis (16/3/2023).
Syaifudin merupakan salah satu dari 4 tersangka dugaan korupsi Tunjangan Transportasi jajaran pimpinan DPRD yang sudah ditetapkan pihak Kejati Babel.
Dari kalangan birokrat, hanya Syaifudin yang terseret pusaran dugaan korupsi tersebut. Sementara 3 tersangka lainnya adalah dari kalangan pimpinan DPRD Babel.
Yaitu, Wakil Ketua DPRD Babel AC (Amri Cahyadi) dan HA (Hendra Apollo), serta mantan Wakil Ketua DPRD Babel 2014-2019 DY (Deddy Yulianto).
BACA JUGA: Tersangka Kasus Dugaan Tipikor DPRD Babel Bakal Bertambah? Marshal Sudah Dapat Bocoran
Penyidik Pidsus Kejati Babel, juga sudah melayangkan surat panggilan pertama terhadap ketiga tersangka pimpinan DPRD itu pada Kamis (16/3/2023).
Akan tetapi, sayangnya ketiga tersangka tidak bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sejumlah alasan, salah satunya lagi tugas di luar daerah Babel.
Penahanan mantan Sekwan Syaifudin dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo kepada Babel Pos. Tersangka ditahan usai sholat zuhur.
"Guna mempermudah jalanya penyidikan, penyidik melakukan penahanan kepada tersangka. Selain itu agar tersangka tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti," kata Basuki Raharjo kepada Babel Pos.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Syaifudin terlebih dahulu diperiksa penyidik dengan disodorkan beberapa pertanyaan. "Diperiksa dulu setelah itu baru ditahan," tukasnya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Babel Tegaskan Tidak Ada Intervensi Penentuan 3 Nama Pj Gubernur
Oleh penyidik Syaifudin dititipkan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang. Terhitung untuk 20 hari ke depan atau sejak tanggal 18 Maret sampai dengan 4 April 2023.
Syaifudin dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos