Penting untuk Diketahui, Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Nomor 12 Tahun 2019

Penting untuk Diketahui, Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Babel Nomor 12 Tahun 2019

Anggota DPRD Babel H Taufik Mardin sosialisasi penyebarluasan Perda Babel Nomor 12 Tahun 2019 di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (25/3/2023)--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Taufik Mardin melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga.

Perda Provinsi Kepulauan Babel Nomor 12 Tahun 2019 tentang pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga disampaikan kepada 50 peserta sosialisasi di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Sabtu (25/3/2023).

Acara sosialisasi penyebarluasan Perda tersebut dipandu langsung oleh pembawa acara yakni Sri Purwati, serta narasumber Sekretaris Camat Tanjungpandan Zaindra Jaya dan H Taufik Mardin.

Menurut Zaindra Jaya, pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga berdasarkan asas norma agama, perikemanusiaan, manfaat, pelindungan, kekeluargaan, keterpaduan legalitas dan nondiskriminasi.

BACA JUGA:Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup di Babel

Sementara itu, H Taufik Mardin mengatakan, Perda ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.

"Mendorong penerapan konsep ketahanan dan kesejahteraan keluarga dalam semua program pembangunan yang sasarannya dan/atau ditujukan untuk keluarga. Serta untuk meningkatkan pelaksanaan kebijakan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga di daerah," paparnya.

Kemudian, guna mengembangkan kebijakan baru untuk melengkapi pemenuhan kebutuhan Keluarga dalam rangka peningkatan ketahanan dan kesejahteraannya. Selain itu juga mendukung keberhasilan pembangunan daerah.

"Mendukung upaya kerja sama dan sinergisitas para pemangku kepentingan terkait dengan pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga," terang ketua DPC PDI Perjuangan Belitung itu.

Ia juga menerangkan, ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi, kebijakan Pembangunan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, peran dan tanggung jawab.

BACA JUGA:Taufik Mardin Sebarluaskan Perda Keolahragaan Babel di Hadapan Pemuda Belitung

Lalu, koordinasi dan kelembagaan, kerjasama, sistem informasi, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi dan pendanaan. "Jadi Perda ini ada payung hukum untuk ketahanan dan kesejahteraan keluarga," ungkap Politisi PDI Perjuangan itu.

Taufik Mardin menambahkan, dengan adanya penyebarluasan perda itu peserta bisa memahami peran pemerintah dalam pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga itu.

Maka perda itu, sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat yang sudah memiliki keluarga. "Ada beberapa yang harus terlindungi seperti apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah, seperti pendidikan, kesehatan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: