Polda Babel Tetapkan Tersangka Baru, Penyuplai Timah Akon Tak Sendirian
Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo-Ist-
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara pasir timah yang sebelumnya menjerat tersangka Suratno als Akon.
Jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Babel kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara pasir timah yang sebelumnya menjerat tersangka Suratno als Akon.
Penetapan tersangka baru dalam kasus sidak gudang timah heboh di Desa Kebintik, Pangkalan Baru, Bangka Tengah, setelah hampir satu bulan penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Babel.
Akan tetapi, sayangnya, Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo belum bisa merilis nama tersangka baru kasus timah tersebut. Menurutnya peran dari tersangka baru itu bakal dirilis resmi.
AKBP Jojo hanya menyebut tersangka baru itu berperan sebagai penyuplai pasir timah ilegal. "Ada penambahan tersangka 1 orang dalam perkara tersebut. Tersangka baru memiliki peran sebagai penyuplai barang," sebutnya.
BACA JUGA:Penambang Timah di Belitung Meninggal Bunuh Diri, Korban Pribadi Pendiam
BACA JUGA:'Potongan' Surat Usulan Pj Gubernur Babel Bikin Panas, Nama Usulan Dari DPRD Raib?
"Dengan adanya penambahan tersangka, maka jumlah tersangka ada dua orang. Yang pertama Akon itu dan yang baru akan segera dirilis," sambung mantan Kapolres Balitung Timur (Beltim) tersebut,
Terpisah Kasi tindak pidana umum dan lain-lain (TPUL) Kejati Babel, Mila Karmila, mengatakan pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut.
SPDP dari penyidik Ditreskrimsus Polda Babel atas perkara timah yang menjerat tersangka Suratno als Akon. “Kita baru menerima SPDP, untuk satu tersangka Akon saja,” kata Mila kepada Babel Pos.
Pihaknya JPU dikatakanya saat ini belum menerima berkas perkara. Dengan begitu detil perkara sendiri belum dapat dipelajari. “Kalau sudah SPDP itu, mungkin dalam waktu dekat berkasnya dapat kita baca. Saat ini penyidiknya masih bekerja dulu,” sebutnya.
BACA JUGA:Pemprov Babel Bangun Pembangkit Listrik Thorium di Pulau Gelasa, Tingkatkan Ketersediaan Energi
BACA JUGA:Pemprov Babel Pindah Rekening dari Bank SumselBabel, Seluruh ASN/Honorer Diminta Buat Rekening BRI
Adanya SPDP dibenarkan oleh pihak Polda Babel melalui Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo. Kata dia, sudah menjadi SOP bagi penyidik setiap adanya penyidikan harus menyampaikan SPDP kepada JPU di Kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: