KPK Bongkar Korupsi Pembayaran Tukin Pegawai Kementerian ESDM, Tersangka Lebih Dari 1 Orang
Ilustrasi kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)--
JAKARTA, BELITONGEKSPES.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Diduga terdapat penyimpangan dalam pembayaran tukin pegawai libatkan lebih dari satu orang.
Dalam pengusutan dan penyidikan baru kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Tukin di tubuh Kementerian ESDM diungkapkan oleh Ali Fikri selaku Kepala Bagian Pemberitaan KPK.
Ali Fikri mengungkapkan, penyelidikan dugaan Tipikor tersebut terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022.
Penyelidikkan kasus dugaan Tipikor pembayaran Tukin di Kementerian ESDM dimulai dari aduan masyarakat pada KPK. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
"Selanjutnya ditingkatkan pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral TA 2020-2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (27/3/2023).
BACA JUGA:SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Digugat Praperadilan, Kajati Babel: Kami Menghargainya
BACA JUGA:Atlet Tenis Junior Babel Mendunia, Rafa Jeconia Kembali Berlaga di Kejuaraan Internasional
Ali Fikri pun memastikan tersangka dalam kasus korupsi pembayaran Tukin para pegawai Kementerian ESDM berjumlah lebih dari satu orang.
Kendati demikian, dia enggan menyebutkan secara detail tekait jumlah tersangka tersebut. "Kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang," tukasnya.
KPK menduga tersangka memakai hasil dugaan korupsi untuk keperluan pribadi. "Uangnya kemudian diduga dinikmati oleh para oknum ini yang kemudian penggunaannya juga diduga untuk, baik itu ada keperluan pribadi masing-masing," kata Ali.
Selain itu, kata Ali, uang dari hasil korupsi juga dipakai untuk membeli sejumlah aset. Ada pembelian aset, ada juga untuk operasional," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Senin (27/3) terkait dengan penyidikan kasus dugaan Korupsi.
BACA JUGA:Polda Babel Tetapkan Tersangka Baru, Penyuplai Timah Akon Tak Sendirian
BACA JUGA:26 Fenomena Alam Langka dan Menakjubkan di Dunia, Nomor 18 Berkah Bagi Belitung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id