SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Digugat Praperadilan, Kajati Babel: Kami Menghargainya

SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Digugat Praperadilan, Kajati Babel: Kami Menghargainya

Pendaftaran gugatan praperadilan SP3 dugaan Tipikor Bank Mandiri dan Bank BNI 46 Pangkalpinang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (27/3/2023)--

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) fasilitas kredit modal kerja (KMK)  CV Sinar Pagi pada Bank Mandiri dan Bank BNI 46 Pangkalpinang, digugat praperadilan.

Penetapan SP3 dugaan Tipikor Bank Mandiri dan Bank BNI 46 Pangkalpinang 2012-2013 itu, digugat praperadilan oleh Perkumpulan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia (Puncak Tertinggi), yang dinahkodai Dr Marshal Imar Pratama. 

Pendaftaran praperadilan atas SP3 PRINT-190/L.9/Fd.1/03/2022 yang ditandatangani Kajati Babel sebelumnya Daru Tri Sadono pada 9 Maret 2022, berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan menggandeng advokat  dari kantor Jailani Hasyim, SH dan Rekan, Senin (27/3).

Menurut Marshal, kasus itu berawal dari Sprindik nomor: PRINT- 461/L.9/Fd.1/04/2021 yang ditandatangani oleh Kajati  Dr I Made Suarnawan pada 28 april 2021. 

BACA JUGA:26 Fenomena Alam Langka dan Menakjubkan di Dunia, Nomor 18 Berkah Bagi Belitung

Kajati Dr I Made Suarnawan memerintahkan 9 jaksa Pidana Khusus (Pidsus) untuk menyidik dugaan Tipikor penyimpangan fasilitas KMK CV Sinar Pagi senilai Rp 25 miliar. 

Adapun Direktur CV Sinar Pagi adalah Sugianto als Aloy, sudah divonis bersalah dalam kasus yang sama untuk Bank BRI. Namun pada 9 Maret 2022 justeru oleh Kajati Daru TS, pengganti Suarnawan, kasus dihentikan.

Alasannya karena kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana. Sementara, kasus dengan modus dan pelaku yang sama, sudah divonis bersalah dan pelaku kini terpidana.

“Bagi kami sangat aneh dan janggal kalau kasus itu bukan sebagai tindak pidana mengingat kasus serupa itu modus dan motif yang sama dengan tipikor KMK BRI Pangkalpinang dan Cabang Pembantu Depati Amir. Begitu juga dengan terduga pelaku adalah Aloy yang mana sudah divonis bersalah dalam perkara BRI itu,” ujar Marshal didampingi  rekanya pengacara Jailani Hasyim dan Subahtera.

“Selain itu juga kami menemukan adanya aliran uang pasca pencairan itu kepada salah satu bos smelter sebesar Rp 3 milyar dengan 3 kali pengiriman. Ternyata uang tersebut dipergunakan oleh Aloy untuk DP pembelian smelter.  Lantas CV Sinar Pagi itu bergerak di bidang apa sampai dengan mudahnya mendapat kucuran KMK sampai sebesar Rp 25 miliar itu. Begitu juga apa agunanya yang sanggup mengkover pinjaman sebesar itu. Dan fakta yang ada adalah terjadi kredit macet atas ini semua,” jelas Doktor Ekonomi jebolan Universitas Borobudur Jakarta.

BACA JUGA:Atlet Tenis Junior Babel Mendunia, Rafa Jeconia Kembali Berlaga di Kejuaraan Internasional

Dalam penelusuran aset yang menjadi agunan CV Sinar Pagi kata Marshal terendus hanya senilai Rp 5 miliar saja yang berupa tanah. Tentu saja itu tak sebanding dengan nilai kucuran kreditnya. 

"Maka dari itu kita menduga pihak Bank Mandiri tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian serta kecurigaan dalam pengucuran KMK. Sehingga kuat dugaan negara telah dirugikan setidaknya Rp 20 milyar itu,” dugaanya enteng.

“Kalau negara sampai dirugikan seperti itu  tentunya tak layak penyidikan sampai dihentikan atau SP3 itu. Maka dari itu sesuai koridor hukum yang ada kita melakukan langkah praperadilan. Dimana SP3 ini kita uji apakah sah atau tidaknya. Lebih dari itu juga dalam hal ini kita berupaya untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar itu,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: