SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Digugat Praperadilan, Kajati Babel: Kami Menghargainya

SP3 Kasus Tipikor Bank Mandiri Digugat Praperadilan, Kajati Babel: Kami Menghargainya

Pendaftaran gugatan praperadilan SP3 dugaan Tipikor Bank Mandiri dan Bank BNI 46 Pangkalpinang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (27/3/2023)--

Segendang sepenarian juga disampaikan oleh pengacara Jailani yang mempertanyakan kalau negara masih rugi kenapa sampai SP3. Apalagi perkara serupa –modus, motif dan pelaku- dengan tipikor KMK BRI. 

Menurutnya banyak pelanggaran dalam kucuran KMK ini terutama atas ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1) yang rumusnya berbunyi: keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yaitu pasal 2 ayat (2) yang rumusnya berbunyi : kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau kesusilaan.

BACA JUGA:Polda Babel Tetapkan Tersangka Baru, Penyuplai Timah Akon Tak Sendirian

Pasal 89 yang rumusnya berbunyi: anggota komisaris, dewan pengawas, direksi, karyawan BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung sesuatu yang berharga atau dari pelanggan atau pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dan di dalam ketentuan undang-undang nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pasal 1 angka (15) berbunyi kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

“Bahwa  LSM ataupun organisasi kemasyarakatan  berkewenangan  mengawal kebijakan hukum.  Dengan tujuan mengkoreksi atau mengawasi kemungkinan kekeliruan ataupun kesewenangan penghentian penyidikan dalam kasus seperti ini. Di sisi lain juga  pihak berkepentingan dalam perkara korupsi dapat mencakup subyek yang sangat luas karena korupsi merupakan suatu tindak pidana yang korbanya adalah negara dan masyarakat,” ungkap Jailani.

“Alasan, ada keuangan negara yang bersumber dari masyarakat dan akan dikembalikan kepada masyarakat sehingga dapat perkara korupsi dapat disimpulkan yang dirugikan adalah masyarakat.  Undang-undang nomor  31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (undang-undang anti korupsi) yang juga mengatur peran serta masyarakat dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 41 ayat (2) UU nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor  20 tahun 2021,’’ tandasnya.  

BACA JUGA:Platform Teknologi AI Google Bard Saingi ChatGPT, Simak Perbedaannya

Sementara itu Kepala Kejati (Kajati) Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono mengaku sudah memperoleh informasi atas adanya gugatan tersebut. 

Namun Kajati baru pengganti Kajati Daru Tri Sadono ogah menanggapi detil. Dia lebih memilih ikuti mekanisme hukum saja. “Ya kami ikuti mekanisme yang ada. Kami menghargainya. Terima kasih,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: