Saksi Ahli Pidana: Tipikor 'Masjid Miring' Kemenag Babel Tak Bisa Total Lost

 Saksi Ahli Pidana: Tipikor 'Masjid Miring' Kemenag Babel Tak Bisa Total Lost

Pembangunan Masjid Asrama Haji Kemenag Babel yang 'bermasalah' karena 'miring' itu terlihat sudah berdiri tegak-Ist-

PANGKALPINANG, BELITONGEKSRES.CO.ID - Sidang dugaan Tipikor proyek 'masjid miring' di asrama haji transit milik Kantor Wilayah (Kanwil) kementerian Agama Bangka Belitung (Kemenag Babel) terus menyita perhatian.

Sebab, pembangunan masjid yang menelan anggaran Rp 5.950.009.705,79 sudah selesai dibangun. Bahkan, kini sudah berfungsi atau sudah dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan ibadah.

Pada Selasa (28/3/2023, sidang beragendakan mendengar keterangan ahli dari kasus Tipikor proyek 'masjid miring' milik Kanwil Kemenag Babel tahun anggaran 2019.

Sidang yang diketuai majelis hakim Irwan Munir menghadirkan ahli pidana dari pihak kontraktor CV Andara Karya Abadi Dr Jamin Ginting ahli pidana Universitas Pelita Harapan.

Dalam keteranganya menyatakan terkait dengan dakwaan  pasal 2 undang-undang tipikor dalam perkara ini tidak bisa digunakan sepanjang dalam pelaksanaan tender CV Andara sudah sesuai SOP. 

BACA JUGA:Kasus Tipikor Masjid Asrama Haji Babel, Mantan Kakanwil Terima 'Honor' dan 'Cuci Tangan'

BACA JUGA:Terungkap di Sidang Tipikor Masjid Asrama Haji Babel, Projek Manager Belum Pernah Bangun Masjid

"Maka tidak dapat dijeratkan kalau dalam hal ini ada perbuatan melawan hukum. Apalagi setelah adanya penyerahan masjid itu -kepada Kemenag Bangka Belitung- dan retensi (pemeliharaan) selama 180 hari tak ada masalah," kata Jamin.

Demikian juga menurut dosen hukum atas tuduhan melawan hukum atau turut serta perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi. Demikian juga atas tuduhan kerugian negara total lost itu.

"Ini juga didasari dari putusan MK nomor 25 tahun 2016. Menyatakan bahwa pengertian total lost itu apabila bangunan itu tidak berdiri dan tidak berfungsi," ucapnya.

"Namun kenyataan masjid sendiri telah selesai dibangun dan berdiri tegak. Dan  sudah diserahterimakan kepada pihak Kemenag Babel. Masjid tersebut faktanya telah berfungsi dan bermanfaat untuk embarkasi haji, manasik dan haji," terangnya.

Sementara terkait pasal 7 yang juga didakwakan pihak JPU terkait tuduhan perbuatan curang juga tak dapat dikenakan sepanjang tak ada suap. Serta pengurangan spek. 

BACA JUGA:Teka-teki Kasus Tipikor Masjid 'Miring' Asrama Haji Babel Banyak Belum Terkuak

BACA JUGA:KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Korupsi Tukin Ditjend Minerba Kementerian ESDM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: